Berikut Pelanggaran Kampanye Pilkada yang Telah Ditangani Bawaslu Parimo

PARIMO, theopini.id Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah menyelesaikan satu kasus pelanggaran dalam tahapan kampanye.

“Kasus pelanggaran terkait laporan penutupan Alat Praga Kampanye (APK) salah satu Pasangan Calon (Paslon), dengan milik Paslon lain,” ungkap Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Akan Tindak Tegas Pelanggaran Kampanye Pilkada di Medsos

Pelanggaran ini, kata dia, merugikan salah satu Paslon bupati dan wakil bupati. Namun, telah diselesaikan oleh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Parigi.

Dalam penyelesaian pelanggaran itu, jajaran Kecamatan Parigi telah memanggil subjek pelaku sesuai dengan laporan pihak keberatan, dan sudah diselesaikan secara mufakat.

“Penanganannya dengan penyelesaian sengketa acara cepat, dilakukan pada hari yang sama. Jadi melalui musyawarah, salah satu pihak telah memindahkan APK-nya ke tempat lain,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Parimo juga menangani dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) dan kepala desa.

Dalam proses penanganan pelanggaran ini, lanjut Herman, pihaknya telah minta keterangan dari para pihak.

“Salah satunya melakukan pemanggilan kepada oknum ASN yang diketahui ikut terlibat dalam kegiatan deklarasi dan penetapan calon pada 22 September 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Tingkatkan Kapasitas Jajarannya Tangani Pelanggaran Lewat Bimtek

Saat diminta keterangan, oknum ASN tersebut mengakui melakukan hal itu secara spontanitas. Sehingga, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

“Jika kembali mengulangi, kita tidak akan memanggil pelaku lagi, namun langsung dilakukan penindakan dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi,” tukasnya.

Komentar