PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan menindak tegas temuan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Media Sosial (Medsos).
“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, mereka akan memberikan daftar akun resmi Medsos seluruh Pasangan Calon (Paslon) dalam waktu dekat,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Parmas dan Humas, Hj Fatmawati, di Parigi, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades Berpotensi Terulang di Pilkada Parimo
Dengan adanya daftar Medsos Paslon ini, kata dia, akan mempermudah Bawaslu Parimo dalam melakukan pengawasan kampanye.
Nantinya, Bawaslu Parimo akan fokus terhadap akun resmi yang terdaftar di KPU Parimo, khususnya terkait visi-misi Paslon.
Pihaknya hanya akan melakukan penindakan, apabila secara fakta dalam akun Medsos tersebut menyamaikan informasi berupa ujaran kebencian terhadap Paslon lain.
“Dalam prosesnya, kita akan lakukan penindakan serta pencegahan dengan meminta alat keterangan tambahan,” jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu Parimo juga akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Baca Juga: Satpol PP Parimo Tertibkan APK yang Langgar Aturan saat Masa Kampanye
Pengawasan dan penindakan terhadap kampanye di Medsos, lanjutnya, dilakukan sesuai surat edaran Bawaslu RI Nomor 103 tahun 2024, tentang identifikasi pelanggaran.
Ia berharap, seluruh Paslon bupati dan wakil bupati dapat mematuhi peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan kampanye, agar tahapan Pilkada berjalan lancer dan damai.







Komentar