PARIMO, theopini.id – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sunarti memberikan tanggapan soal penahanan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Parigi, karena menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia mengaku, sangat menyayangkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, harus terjadi di lingkungan Disdikbud Parimo.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Parigi Ditahan Jaksa
“Tentunya, kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Namun, kembali lagi kepada pihak yang mengelola,” ujar Sunarti, di Parigi, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, proyek yang menyeret mantan Kepsek SMPN 1 Parigi ke jalur hukum, merupakan pekerjaan swakelola dilaksanakan langsung oleh Satuan Pendidikan.
Dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) ini, Disdikbud Parimo berperan sebagai pengawas yang melakukan evaluasi dan monitoring, telah melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk teknis.
“Kita juga membuktikan, bahwa tugas kami sudah dilaksanakan. Tinggal dikembalikan lagi ke pribadi Kepala Satuan Pendidikan yang telah diberikan kepercayaan penuh dalam mengelolah anggaran dengan transparan dan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Ia menilai, tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah ini, merupakan kelalaian dari Kepala Satuan Pendidikan.
Kejadian ini, tentunya menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berharga bagi Disdikbud Parimo sebagai penanggung jawab dan para kepala sekolah lainnya.
Sunarti pun mengingatkan seluruh kepala sekolah, agar lebih profesional lagi dan mengacu pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB), jika proyek pembangunan sekolah ke depan masih menggunakan metode swakelola.
Baca Juga: Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Akan Diberikan Sanksi Tegas, Meski Divonis Bebas
Selain kontruksi bangunan, lanjutnya, yang juga paling penting dalam mengelolah pekerjaan, yakni penyusunan Laporan Pertanggungjawabannya (LPj) sesuai dengan data, dan bukti pendukung valid.
“Saya mengimbau kepada kepala-kepala satuan pendidikan, baik yang sudah mendapatkan bantuan, maunpun calon pengelola DAK fisik di tahun berikutnya, untuk menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran dan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Komentar