the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Parigi Ditahan Jaksa

the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Parigi Ditahan Jaksa

Tersangka JS saat akan digiring ke Lapas Kelas III Parigi, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Parimo, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

PARIMO, theopini.id – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Parigi inisial JS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

JS ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan penyelewengan anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,4 miliar pada 2022.

Baca Juga: Gedung Sekolah Belum Tuntas, Siswa SMP Negeri 1 Parigi Belajar Online

“Hari ini, tepatnya pukul 10.00 WITA, yang bersangkutan memenuhi undangan Jaksa Penyidik, untuk hadir di kantor Kejari  Parimo, kapasitasnya sebagai saksi,” kata Ikhwal Ridwan Saragih, dalam konfrensi pers, Kamis sore, 3 Oktober 2024.

Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan, status JS ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan surat penetapan nomor: 01/P.2.16/FD2/10/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.

Sebab, telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah.

Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sekiar pukul 15.00 WITA, selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

“Saya juga sudah bicara dengan Kasi Pidsus beserta Jaksa Penyidik, berkas perkara dalam waktu dekat kita akan limpahkan,” tukasnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kata dia, perkiraan kerugian negara akibat tindak pidana korupasi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1.007.681.018,-.

Ia menjelaskan, dalam proyek secara swakelola pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah ini, tersangka tidak melibatkan tim yang telah dibentuk di SMP Negeri 1 Parigi, saat menjabat sebagai Kepsek.

“Tersangka meminta anggaran ke bendahara tim, yakni saksi NN, untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Setelah bendahara tim mencairkan anggaran tahap satu hingga tahap tiga pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah melalui Bank Sulteng Cabang Parigi, tersangka mengambil, menyimpan serta mengelolanya sendiri.

Hal itu, tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Bahkan, tersangka juga membuat Laporan Pertanggungjawaaban (LPj) pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tersebut.

“Dia (tersangka) yang buat LPj, mengerjakan pengadaan mobiler dan belum dibuatkan berita acara serah terimanya,” ujarnya.

Baca Juga: Tercacat dalam LHP-BPK RI, Tiga Kepsek Diminta Kembalikan Uang Negara

Atas perbuatannya, JS diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dalam kasus ini, kami juga melakukan penyitaan yang akan kami ungkapkan dalam persidangan nanti,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KejariParimo#parigimoutong#SMPNegeri1Parigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Alfres dan Sayutin Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan Definitif DPRD Parimo

Next Post

Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026
KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026
Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

27 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d