PARIMO, theopini.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
“Iya benar. Upaya penyelundupan itu terjadi saat salah seorang pengunjung hendak membesuk Warga Binaan (Wabin), pada Kamis, 24 April 2024,” ungkap Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto, di Parigi, Rabu, 1 Mei 2024.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Lapas Luwuk Berhasil Digagalkan Petugas
Menurutnya, pengunjung berjenis kelamin perempuan yang membawa narkoba ke dalam Lapas Parigi itu, berinisial N.
Awalnya, kata dia, pelaku N telah berhasil lolos saat pencatatan pengunjung dan penggeledahan barang bawaan ke dalam Lapas.
Namun, ketika petugas wanita bernama Lita Palumpun melakukan penggeladaan badan di salah satu ruangan Lapas, ditemukan plastik diduga berisi narkoba di saku baju pelaku.
“Kemudian petugas jaga langsung melaporkan kejadian itu ke Kasubsi Kamtib, untuk tindak lanjut dan pengamanan pelaku beserta barang bukti,” jelas Didik.
Menindaklanjuti itu, ia mengaku, langsung berkoordinasi dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polres Parimo pada hari yang sama.
Ia pun menegaskan, gerak cepat itu merupakan upaya menciptakan Lapas Parigi dari brbagai tindakan pelanggaran hukum.
“Kejadian ini, terungkap juga dari hasil deteksi dini pengamanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Polres Banggai Sita 359,45 Gram Sabu di Rumah IRT
Sebab, pihaknya berkomitmen mewujudkan Lapas yang dapat mendeteksi gangguan keamanan dan ketertiban serta pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Selain itu, sebagai bentuk sinergitas dengan pihak Kepolisian serta pengembalian tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.















