Polres Sigi Musnahkan 150 Gram Sabu dari 41 Kasus Narkoba

SIGI, theopini.id – Polres Sigi, Sulawesi Tengah memusnahkan 150,6137 gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus mulai Januari-Oktober 2024.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari 41 kasus yang diungkapkan Satnarkoba Polres Sigi selama hampir sepuluh bulan terakhir,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, saat memimpin pemusnahan barang bukti, Senin pagi, 28 Oktober 2024.

Baca Juga : Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

Dari total kasus tersebut, kata dia, 25 lainnya telah memasuki tahap dua, sementara tujuh kasus berada di tahap satu.

Dalam operasi ini, Polres Sigi mengamankan 49 tersangka yang terdiri 39 laki-laki, sembilan perempuan, dan satu tersangka di bawah umur.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Kita melibatkan berbagai pihak dalam pemusnahan ini, termasuk Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Donggala, Pengadilan Negeri Donggala, Balai POM Kota Palu, serta pengacara dari tersangka,” ujarnya.

Kegiatan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Reja pun menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu Polisi dalam memberantas narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama anak-anak dan generasi muda, agar terhindar dari pengaruh buruk narkotika.

“Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sigi sudah pada tingkat yang cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, saya berharap sinergi dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam mendukung Polres Sigi memberantas peredaran narkoba ini,” tegasnya.

Baca Juga : Bawa Sabu 5.07 Gram, Dua Wanita di Parimo Diringkus Polres Parimo

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan prosedur ketat di bawah pengawasan aparat terkait, dengan cara dihaluskan dalam blender.

Kemudian larutan tersebut, dibuang ke dalam kloset untuk memastikan zat terlarang ini benar-benar hilang dan tak berbahaya.

Komentar