PALU, theopini.id – Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol, Sulawesi Tengah menangani kasus dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kasus ini, diduga dilakukan para relawan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.
Baca Juga: Bawaslu Mulai Siapkan Pembentukan Sentra Gakkumdu Pilkada Parimo
“Sampai hari ke-37 masa kampanye Pilkada serentak 2024, penyidik Gakkumdu baru menangani satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 dan itu terjadi di Kabupaten Buol,” ungkap Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, di Palu, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kasus tersebut, menurutnya, teregistrasi dalam laporan Polisi nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulawesi Tengah dengan terlapor inisial SR.
Kasus dugaan pelanggaran Pilkada ini, kata dia, sebelum telah dilakukan kajian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Buol.Ia mengatakan, kasus ini terjadi di rumah warga berinsial SR (55) pada 21 Oktober 2024 di Desa Tongon, Kecamatan Momunu.
“Warga tersebut, merupakan seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada Pilkada 2024 ini,” jelasnya.
Atas inisiatifnya, lanjut Sugeng, SR memberikan bibit kakao sebanyak 1000 bibit kepada warga, dengan tujuan agar memilih salah satu Paslon.
Ia menuturkan, SR yang masih berstatus terlapor diduga melanggar pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2020.
Baca Juga: Sentra Gakkumdu Serahkan Kasus Dugaan Money Politic ke Polda Sulteng
Pasal tersebut, berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pulih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu.
“Sehingga, suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.
Komentar