Sentra Gakkumdu Serahkan Kasus Dugaan Money Politic ke Polda Sulteng

PALU, theopini.idPenyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima penyerahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024, dari dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kali ini, terkait dugaan money politic yang dilakukan salah seorang tim kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu Caleg Golkar Dituntut Lima Bulan Penjara

“Berkas kasus dugaan tindak pidana Pemilu, telah diterima pada Rabu 13 Maret 2024,” ungkap Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Jum’at, 15 Maret 2024.

Tim penyidik Gakkumdu Polda Sulawesi Tengah telah meregistrasi kasus tersebut, dalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 14 Maret 2024.

Perkara ini, kata dia, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulawesi Tengah saat masa tenang Pemilu 2024, pada Selasa 13 Februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024.

Dari penelusuan Bawaslu, ditemukan rumah diduga tempat penyimpangan sembako tim kampanye di Jalan Garuda Palu Selatan.

“Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah dari salah satu Partai Politik (Parpol),” jelasnya.

MSL diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu, sejak September 2023. Tujuannya, mencari dukungan suara untuk memilih Caleg DPR RI yang didukungnya.

“Masyarakat dimintai foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako, berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg atau minyak goreng 1 liter. Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK,” bebernya.

Selain itu, MSL juga diduga telah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang mengumpulkan foto copy KK, sekitar Januari 2024.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Saat ini, Penyidik Gakkumdu Polda Sulawesi Tengah telah menanganan kasus tersebut, dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali,” pungkasnya.