PALU, theopini.id – Pjs Gubernur Sulawesi Tengah Novalina mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), secara virtual di Palu, Kamis, 31 Oktober 2024.
Rapat ini, membahas langkah-langkah antisipasi terhadap meningkatnya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta persiapan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) 2025.
Baca Juga: Kemenag Bekali Peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah
Rakor ini, dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, didampingi Menaker Yassierli, yang melibatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menharapkan Rakor ini bisa mengantisipasi isu-isu sensitif terkait PHK dan upah minimum.
Sebab, kata dia, momentumnya berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024. Sehingga akan berpotensi menimbulkan isu politik dan keamanan.
“Adanya rakor ini, kita bisa mengantisipasi dan rekan-rekan kepala daerah paham mengenai kebijakan pemerintah pusat. Sehingga, dapat membuat kebijakan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal daerah masing-masing,” ujarnya.
Ia menekankan, perlunya satu visi antara pemerintah pusat dan daerah, dalam menghadapi isu-isu ketenagakerjaan, khususnya masalah PHK dan upah minimum.
“Selain itu, perlunya strategi yang komprehensif untuk mencegah PHK massal,” tukasnya.
Sementara Menaker Yassierli menyoroti pentingnya penyusunan kebijakan yang proaktif, dalam penetapan upah minimum.
Olehnya, Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. “Kita semua ingin iklim bekerja dan berusaha berjalan kondusif disetiap wilayah di Indonesia,” ucapnya.
Yassierli pun menyampaikan beberapa agenda penting dari Kemnaker, di antaranya pada 31 Oktober 2024 Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Materiil UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Pada 6 November 2024, kata dia, akan dilakukan penyerahan 22 jenis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kemnaker, untuk diteruskan kepada gubernur sebagai dasar penghitungan upah minimum.
“Pada 11-20 November 2024, masa sidang Dewan Pengupahan Provinsi. Selanjutanya, 21 November 2024 batas akhir penetapan UMP,” urainya.
Baca Juga: AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia
Kemudian, pada 22-29 November 2024, masa sidang dewan pengupahan kabupaten/kota. Dilanjutnyakan dengan batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2024. Sedangkan 1 Januari 2025, dilaksanakan pemberlakuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
Komentar