Pemda dan DPRD Banggai Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp3,1 Triliun

BANGGAI, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,1 triliun.

Penetapan APBD 2024 ini, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo dan dihadiri Pjs Bupati Raziras Rahmadillah, Kamis, 14 November 2024.

Baca Juga: Besok, DPRD Parimo Mulai Pembahasan Raperda APBD 2025

Dalam APBD 2025, total Anggaran belanja daerah sebesar Rp 3.197.879.256.040,-. Sementara pendapatan daerah Rp 3.158.074.256.040,-.

Sumber pendapatan belanja daerah tersebut, yakni Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 293.503.902.299,-.

Kemudian, bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp 2.837.209.912.553,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 27.360.441.188,-.

“Berdasarkan penetapan ini, eksekutif dan legislatif secara bersama-sama saling memberi dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga pada tahapan evaluasi,” kata Pjs Bupati Raziras Rahmadillah.

Hal ini, kata dia, merupakan bentuk aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemda dan DPRD, sebagai sesama unsur penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah.

Dalam proses penyusunan Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025, Pemda Banggai telah mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tahapan tersebut, meliputi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga perolehan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.

“Segala saran, koreksi, masukan dan pendapat sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan fraksi DPRD akan dijadikan catatan penting dan berharga. Bahkan, menjadi perhatian dalam menjalankan roda pemerintahan, pelayanan, peningkatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai,” tukasnya.

Kebijakan pembangunan daerah termuat dalam APBD ini, lanjutnya, merupakan proses program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.

Hal itu, berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, yang terkait dengan dasar pelayanan publik dan pencapaian sasaran pembangunan.

Baca Juga: Pj Bupati Parimo Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025

Dengan disetujuinya APBD 2025, Pemda Banggai akan memfokuskan anggaran pada berbagai sektor prioritas, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi daerah.

“Melalui penetapan APBD ini, Kabupaten Banggai diharapkan dapat melangkah lebih maju dalam pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga,” pungkasnya.

Komentar