BANGGAI, theopini.id – DPRD Banggai, Sulawesi Tengah menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Persetujuan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Banggai atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banggai, Kamis, 26 Juni 2026.
“Semua fraksi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan dalam suatu keputusan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai,” ujar Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, saat memimpin rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, Bupati Banggai H. Amirudin menyerahkan dokumen LKPD 2025 beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD, sebagai bagian dari tahapan akhir pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Amirudin menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai menjadi kunci terlaksananya pengelolaan APBD secara akuntabel, efektif, efisien, transparan, serta tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses pelaksanaan sampai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Amirudin.
Menurutnya, kolaborasi tersebut turut berkontribusi terhadap keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banggai mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Ia juga mengungkapkan, pemerintah daerah telah menerima sekitar 20 masukan tertulis dari seluruh fraksi DPRD selama proses pembahasan.
Masukan tersebut, akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menerima sebanyak kurang lebih 20 masukan tertulis dari semua fraksi. Ini merupakan hal yang baik sehingga pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas secara mendalam LKPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Amirudin mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan dan masa depan Kabupaten Banggai yang lebih baik.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar