PARIMO, theopini.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mematangkan substansi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Penyelenggaraan Kesehatan.
Hal itu, dibahas dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Parigi, Senin, 22 Juni 2026.
“Agenda ini merupakan penyesuaian Bapemperda untuk secara normatif mengikuti jadwal Badan Musyawarah,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Ni Wayan Lely Pariani.
Ia mengatakan, rapat tersebut difokuskan pada penyempurnaan materi kedua Raperda, sebelum memasuki tahapan harmonisasi yang akan dilakukan bersama perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Menurutnya, dua Raperda tersebut merupakan bagian dari enam usulan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Parimo telah menyelesaikan harmonisasi Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Kalau surat hasil harmonisasi sudah keluar, kami akan menyurat kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan. Nanti akan diputuskan apakah pembahasannya dilanjutkan melalui panitia khusus atau tetap di Bapemperda,” katanya.
Selain membahas sejumlah Raperda, Bapemperda juga mendapat tugas dari pimpinan DPRD Parimo untuk melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan terkait laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Lely menjelaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Selama ini, harmonisasi terhadap perda belum pernah dilakukan, sementara daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya. Karena itu, tahapan ini penting untuk memastikan kualitas dan kesesuaian produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar