PALU, theopini.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu seberat 19.826,43 gram, yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
“Penangkapan berawal dari tertangkap tangan pelaku berinisial N, HS dan IB oleh petugas BNN gabungan Bea Cukai di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, pada Senin, 18 November 2024,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, saat konfrensi pers di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 21 November 2024.
Upaya pengungkapan ini, kata dia, untuk menindak lanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Asta Cita yang ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan, pemberantasan korupsi dan narkoba.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Online Jaringan Internasional
Ia mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan PPATK terkait aliran dana, jika terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan para pelaku.
“Kita terus bersama-sama, hasil dari penangkapan ini kita akan melakukan penyelidikan TPPU untuk melemahkan kekuatan mereka,” pungkasnya.
Konfrensi pers ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fachrudin.







Komentar