PARIMO, theopini.id – Polsek Torue meringkus seorang pria berinisial RF (28) yang diduga maling tiga ekor ayam jantan milik warga di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita tiga ekor ayam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolsek Torue, IPTU Ramlin, mengatakan penahanan terhadap RF dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada kepolisian sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tegasnya.
Penahanan terhadap RF dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, bersama personel Unit Reskrim.
Kasus tersebut, bermula dari laporan kehilangan tiga ekor ayam jantan milik Aziz Toe, warga Dusun III Desa Torue.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi dua kali, yakni pada Selasa, 28 Juli 2026 dan Kamis, 30 Juli 2026, masing-masing sekitar pukul 04.00 WITA.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan tiga ekor ayam jantan yang diduga merupakan hasil pencurian.
Barang bukti tersebut, kini diamankan untuk kepentingan proses hukum, sementara RF ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ramlin menambahkan, Polsek Torue akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal, termasuk pencurian ternak yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati















