the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
31 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
31 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

Kanit PPA Satreskrim Polres Parimo, AIPDA Mappi. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Selama enam bulan pertama 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parimo menangani 54 perkara, dengan korban maupun pelaku didominasi anak di bawah umur.

Data tersebut, diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Parimo, AIPDA Mappi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 30 Juli 2026.

Dari total 54 perkara, sebanyak 44 merupakan laporan yang ditangani langsung Polres Parimo, sedangkan 10 kasus merupakan pelimpahan dari Polsek jajaran.

Baca Juga

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

“Jumlah kasus sampai saat ini sebanyak 54 perkara, terdiri dari 44 laporan di Polres dan 10 pelimpahan dari Polsek jajaran,” ujar AIPDA Mappi.

Menurutnya, perkara yang paling banyak ditangani meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, penganiayaan, pencabulan, persetubuhan, hingga pemerkosaan terhadap perempuan dan anak.

Pada kasus yang melibatkan anak, jenis perkara yang ditangani tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga penganiayaan, pencurian, dan penelantaran.

Pelaku Didominasi Orang Terdekat

AIPDA Mappi mengungkapkan, dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, maupun tetangga. Selain itu, terdapat pula kasus yang dilakukan oleh pacar korban.

“Ada juga anak di bawah umur yang mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh pacarnya,” ungkapnya.

Sementara itu, anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku umumnya terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penganiayaan.

Hingga saat ini, dari 54 perkara yang ditangani, sebanyak 10 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dorong Edukasi dan Pencegahan

Menurut AIPDA Mappi, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Ia menilai pemerintah desa perlu lebih aktif memberikan penyuluhan mengenai perlindungan perempuan dan anak, termasuk konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan.

“Pemerintah desa perlu melakukan penyuluhan agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan. Sebab, para pelaku rata-rata merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan,” katanya.

Dalam penanganan korban, Unit PPA Satreskrim Polres Parimo bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parimo, terutama dalam pendampingan psikologis serta fasilitasi pemeriksaan visum bagi korban.

Wilayah Luas Jadi Kendala Penanganan

AIPDA Mappi mengakui, salah satu kendala dalam penanganan perkara adalah luasnya wilayah Kabupaten Parimo. Kondisi geografis tersebut, membuat proses pemeriksaan saksi maupun korban membutuhkan waktu lebih lama, terutama jika berada di wilayah utara kabupaten.

“Kami membutuhkan waktu lebih lama, apalagi jika saksi dan korban berada di wilayah utara. Itu menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, Polres Parimo juga menghadapi keterbatasan fasilitas penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang menjalani proses hukum tidak dapat ditempatkan bersama tahanan dewasa, sementara hingga kini belum tersedia tempat penampungan khusus.

Karena itu, AIPDA Mappi berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo dapat mengaktifkan kembali Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Songulara di Kecamatan Siniu.

“Kalau bisa diaktifkan kembali, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat dititipkan di sana karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus anak,” katanya.

Di akhir keterangannya, AIPDA Mappi mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Jika mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AIPDAMAPPI#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Parimo Soroti Retribusi Pasar hingga Parkir

Next Post

Hasil Panen Durian Petani Anjlok, Bappelitbangda Parimo Telusuri Penyebab Bangkalan

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

30 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026
Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dan Pemprov Sulteng

Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dari Pemprov Sulteng

28 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 44 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

31 Juli 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati ASN Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarinstansi di Banggai

Bupati ASN Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarinstansi di Banggai

28 Juli 2026
Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

28 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Koordinasi Lintas OPD Demi Sukseskan HUT ke-81 RI

Pemda Parimo Perkuat Koordinasi Lintas OPD Demi Sukseskan HUT ke-81 RI

30 Juli 2026
Anwar Hafid: Kepastian Lahan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Sulteng

Anwar Hafid: Kepastian Lahan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Sulteng

29 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In