Polisi Tahan Oknum Kades di Moutong, Lantaran Asusila 5 Remaja Lelaki

PARIMO, theopini.idPolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menahan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Moutong, lantaran melakukan tindakan asusila terhadap lima remaja lelaki di bawah umur.

“Penahanan ini dilakukan, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parimo melakukan serangkaian pemeriksaan, dan menetapkan Kades berinsial YL sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin KA, dalam keterangan resminya di Parigi, Minggu sore, 24 November 2024.

Baca Juga: Polres Parimo Panggil Oknum Kades Terduga Pelaku Asusila

Ia mengatakan, kasus ini sebelumnya dilaporkan orang tua para korban yang merasa keberatan atas tindakan pelaku ke Polsek Moutong.

Dengan nomor laporan LP/B/40/XI/2024/Polsek Moutong/Res Polres Parigi Moutong/ Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 11 November 2024.

Kemudian, Polsek Moutong melimpahkan kasus asusila ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parimo, pada 14 November 2024.

“Setelah menerima pelimpahan kasus itu, Unit PPA Satreskrim Polres Parimo langsung melakukan   serangkaian penyelidikan dan upaya hukum,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, Unit PPA Polres Parimo melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban yang rata-rata berusia 12-16 tahun, didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Parimo serta Pendamping Sosial (Pedsos) Dinas Sosial Parimo.

Selain itu, kelima korban juga telah telah menjalani Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi.

“Bahkan, telah dilakukan pemeriksaan psikologi, yang difasilitasi UPTD PPA DP3AP2KB Parimo,” ujarnya.

Selanjutnya, Unit PPA Polres Parimo melakukan pemanggilan terhadap Kades YL, yang saat itu mesih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Lima Korban Asusila Oknum Kades di Moutong Jalani Visum

Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara, kata dia, penyidik Unit PPA Polres Parimo akhirnya mmenetapkan Kades YL sebagai tersangka kasus tindakan asusila tersebut.

“Saat ini, Kades YL telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar