Soal 8.000 Orang Terancam Tak Memilih, Bawaslu Parimo: Jadi Fokus Pengawasan

PARIMO, theopini.idBawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menanggapi soal 8.000 lebih orang yang terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tak memiliki KTP elektronik.

“Ini akan menjadi salah satu potensi, banyak warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, di Parigi, Selasa, 26 November 2024.

Baca Juga: Pilkada 2024, 8.000 Orang di Parimo Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Ia mengatakan, Bawaslu Parimo jauh sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan, dengan memberikan imbauan kepada Dinas Dukcapil dan KPU Parimo.

Imbauan itu, kata dia, diberikan sejak sub tahapan Pilkada serentak 2024 berganti, terutama pada pemutakhiran data pemilih.

“Jadi kami telah melakukan pencegahan, paling tidak mengingatkan terkait bagaimana progress KPU dan Dinas Dukcapil untuk mengantisipasi hal yang memungkinkan terjadi,” tukasnya.

Dengan informasi adanya 8.000 lebih orang yang tak dapat memilih ini, Bawaslu tentunya melihat dari sisi normatif.

Sehingga, pihaknya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan, baik peraturan KPU beserta turunannya dan peraturan Bawaslu.

Apalagi, pihaknya telah menerima surat edaran Bawaslu RI terkait hal-hal yang bersifat normatif, untuk penggunaan hak pilih.

“Di mana, wajib pilih harus menggunakan biaodata yang dikeluarkan pemerintah yang secara ligitimasi mememiliki kewenangan. Kemudian, biodata yang terlihat jelas wajah dari pemiliknya,” jelasnya.

Olenya, berbagai ketentuan dalam surat edaran Bawaslu Parimo itu, akan menjadi fokus pengawasan pihaknya, dalam pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.

Jika terjadi peristiwa yang dilakukan wajib pemilih tidak sesuai normatif, Rizal menegaskan, akan berdampak pada dugaan pelanggaran.

Baca Juga: KPU Parimo Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 327.357 Pemilih

“Sebab, kami dalam menjalankan tugas pengawasa, sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan dalam perundang-undangan, tidak menggunakan inisiatif atau berinisiasi di luar dari norma tersebut,” tegasnya.

Rizal menyarankan, bila memang 8.000 orang tak dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 karena KTP di Pilkada 2024, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi ke depan, baik KPU maupun Dinas Dukcapil Parimo.

Komentar