the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Ponsel Diserahkan ke Kejari Sigi

the OPINIbythe OPINI
6 Desember 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Desember 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Ponsel Diserahkan ke Kejari Sigi

Tersangka kasus penipuan jual beli ponsel diserahkan ke Jaksa, Kamis, 5 Desember 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan tersangka kasus penipuan jual beli ponsel jenis Iphone ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Kamis, 5 Desember 2024.

“Perkembangan kasus ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga tersangka hari ini diserahkan kepada Kejari Sigi,” Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis.

Baca Juga: PN Makassar Sidang Kasus Penipuan Investasi Arab Saudi Rp258 Miliar

Ia mengungkapkan, tersangka dalam kasus penipuan jual beli ponsel ini, merupakan perempuan muda berinisial SW (29).

Awalnya, SW diberikan kepercayaan untuk mengambil ponsel oleh Frangky Wijaya (39) sebagai korban dalam kasus penipuan ini.

Tidak tanggung-tanggung 34 unit iphone, dengan nilai lebih dari Rp 500 juta diambil dari korban pada 11 Juni 2024, dengan dalih akan dibayar dua hari setelah pengambilan barang.

Namun, pelaku tidak menunjukkan niat baiknya, sehingga korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Sulawesi Tengah.

“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini dilaporkan saudara Frangky Wijaya (39), sebagaimana teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 15 Juni 2024,” ungkap Sugeng.

Ia menyebut, kasus penipuan ini terjadi di rumah korban di BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, pada 11 Juni 2024.

Baca Juga: Waspadai Kasus Penipuan Catut Nama Sekda Zulfinasran

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, pelaku tidak punya niat baik untuk berupaya membayar, sehingga berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Tersangka SW oleh penyidik, dijerat dugaan perkara penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KejariSigi#PoldaSulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Raih Penghargaan Kenaikan Tertinggi Indeks Inovasi Daerah 2024

Next Post

Ketua DPRD Palu-DPR RI Bahas Pajak Berkeadilan: Apakah Penjual Nasi Kuning Kena Pajak? 

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026
Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

26 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d