the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Makassar Sidang Kasus Penipuan Investasi Arab Saudi Rp258 Miliar

the OPINIbythe OPINI
26 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

Kepsek di Parimo diputus bersalah oleh MA atas tindak asusila anak di bawah umur.

Theopini.id – Pengadilan Negeri Makassar sidangkan kasus dugaan penipuan investor asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional, Aldaej Saad Ibrahim sebesar Rp 258 miliar yang diduga dilakukan pengembang perumahan ternama di Sulawesi, PT Zarindah Perdana.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PN Makassar, Rabu, 26 januari 2022, gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks. Dalam kasus itu, penggugat mengaku modalnya sebesar Rp 258 miliar tidak dikembalikan oleh tergugat (PT Zarindah Perdana).

Menurut kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani menjelaskan, kasus bermula ketika perusahaan kliennya, PT Osos Almasarat Internasional bekerja sama memberi modal pekerjaan ke PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Menurutnya, pemberian modal itu untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

“Pemberian modal dilakukan Aldaej Saad Ibrahim selaku direktur kepada PT. Zarindah  Perdana yang diwakili langsung oleh direktur utamanya, Muhammad Sadiq untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan Perumahan Zarindah Garden Pattallassang. Namun dari tahun 2015 sampai dengan saat ini, PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan,” kata Yoyo, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca Juga

Wali Kota Makassar Tekankan Sinergi Forkopimda pada Peringatan Nuzulul Quran

Yoyo menegaskan, kliennya Aldaej mengalami kerugian akibat wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang–undang Hukum Perdata) dan diduga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan (Vide Pasal 374 Kitab Undang–undang Hukum pidana) yang di lakukan oleh tergugat, Muhammad Sadiq.

“Sejak pertengahan 2018, PT Zarindah Perdana diwakili langsung oleh direktur utamanya, Muhammad Sadiq telah membuat surat pernyataan kepada klien kami, Aldaej yang menyatakan bahwa akan mentransfer modal pekerjaan sebesar Rp. 258 miliar secara bertahap. Namun sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati, PT Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan yang di berikan oleh klien kami,” jelasnya.

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut Yoyo, dia sebagai kuasa hukum Aldaej Saad Ibrahim saat ini kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks. Di mana gugatan tersebut didasarkan pada surat pernyataan dari tergugat, Muhammad Sadiq yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang telah dicatatkan oleh Notaris Sulistyaningsih di Kabupaten Bogor.

“Pada intinya, Muhammad Sadiq berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami selaku investor asing. Dimana, klien kami beritikad baik ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini dan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia,” jelasnya.

Yoyo memohon perhatiannya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Menteri Investasi agar kasus yang menimpa kliennya segera dapat diselesaikan.

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 392/Pdt.G/2021/PN.Mks agar memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya, karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi Investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing, maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modanya,” pintanya.***




Tags: #penipuaninvetasi#PNMakassar
ShareSendTweet
Previous Post

Pemerintah dan Kepolisian Gencar Kawal Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Next Post

Pemda Diminta Lakukan Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi ETPD

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

7 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 102 km BaratLaut JEPARA-JATENG

7 Agustus 2026
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

7 Agustus 2026
Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

7 Agustus 2026
Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

7 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

2 Agustus 2026
Optimistis Produktivitas Padi Bisa Naik Dua Kali Lipat, Bupati Parimo Dorong Perluasan Metode PM-AAS

Optimistis Produktivitas Padi Bisa Naik Dua Kali Lipat, Bupati Parimo Dorong Perluasan Metode PM-AAS

1 Agustus 2026
AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

1 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

5 Agustus 2026
Empat Tahun Diusut, Polres Parimo Belum Berhasil Tangkap DPO Korupsi Dana JKN Rp1 Miliar

Empat Tahun Diusut, Polres Parimo Belum Berhasil Tangkap DPO Korupsi Dana JKN Rp1 Miliar

3 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In