PN Makassar Sidang Kasus Penipuan Investasi Arab Saudi Rp258 Miliar

Theopini.id – Pengadilan Negeri Makassar sidangkan kasus dugaan penipuan investor asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional, Aldaej Saad Ibrahim sebesar Rp 258 miliar yang diduga dilakukan pengembang perumahan ternama di Sulawesi, PT Zarindah Perdana.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PN Makassar, Rabu, 26 januari 2022, gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks. Dalam kasus itu, penggugat mengaku modalnya sebesar Rp 258 miliar tidak dikembalikan oleh tergugat (PT Zarindah Perdana).

Menurut kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani menjelaskan, kasus bermula ketika perusahaan kliennya, PT Osos Almasarat Internasional bekerja sama memberi modal pekerjaan ke PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Menurutnya, pemberian modal itu untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

“Pemberian modal dilakukan Aldaej Saad Ibrahim selaku direktur kepada PT. Zarindah  Perdana yang diwakili langsung oleh direktur utamanya, Muhammad Sadiq untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan Perumahan Zarindah Garden Pattallassang. Namun dari tahun 2015 sampai dengan saat ini, PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan,” kata Yoyo, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Yoyo menegaskan, kliennya Aldaej mengalami kerugian akibat wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang–undang Hukum Perdata) dan diduga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan (Vide Pasal 374 Kitab Undang–undang Hukum pidana) yang di lakukan oleh tergugat, Muhammad Sadiq.

“Sejak pertengahan 2018, PT Zarindah Perdana diwakili langsung oleh direktur utamanya, Muhammad Sadiq telah membuat surat pernyataan kepada klien kami, Aldaej yang menyatakan bahwa akan mentransfer modal pekerjaan sebesar Rp. 258 miliar secara bertahap. Namun sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati, PT Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan yang di berikan oleh klien kami,” jelasnya.

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut Yoyo, dia sebagai kuasa hukum Aldaej Saad Ibrahim saat ini kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks. Di mana gugatan tersebut didasarkan pada surat pernyataan dari tergugat, Muhammad Sadiq yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang telah dicatatkan oleh Notaris Sulistyaningsih di Kabupaten Bogor.

“Pada intinya, Muhammad Sadiq berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami selaku investor asing. Dimana, klien kami beritikad baik ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini dan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia,” jelasnya.

Yoyo memohon perhatiannya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Menteri Investasi agar kasus yang menimpa kliennya segera dapat diselesaikan.

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 392/Pdt.G/2021/PN.Mks agar memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya, karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi Investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing, maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modanya,” pintanya.***




Komentar