the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Makassar Sidang Kasus Penipuan Investasi Arab Saudi Rp258 Miliar

the OPINIbythe OPINI
26 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

Kepsek di Parimo diputus bersalah oleh MA atas tindak asusila anak di bawah umur.

Theopini.id – Pengadilan Negeri Makassar sidangkan kasus dugaan penipuan investor asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional, Aldaej Saad Ibrahim sebesar Rp 258 miliar yang diduga dilakukan pengembang perumahan ternama di Sulawesi, PT Zarindah Perdana.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PN Makassar, Rabu, 26 januari 2022, gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks. Dalam kasus itu, penggugat mengaku modalnya sebesar Rp 258 miliar tidak dikembalikan oleh tergugat (PT Zarindah Perdana).

Menurut kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani menjelaskan, kasus bermula ketika perusahaan kliennya, PT Osos Almasarat Internasional bekerja sama memberi modal pekerjaan ke PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Menurutnya, pemberian modal itu untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

“Pemberian modal dilakukan Aldaej Saad Ibrahim selaku direktur kepada PT. Zarindah  Perdana yang diwakili langsung oleh direktur utamanya, Muhammad Sadiq untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan Perumahan Zarindah Garden Pattallassang. Namun dari tahun 2015 sampai dengan saat ini, PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan,” kata Yoyo, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca Juga

Wali Kota Makassar Tekankan Sinergi Forkopimda pada Peringatan Nuzulul Quran

Yoyo menegaskan, kliennya Aldaej mengalami kerugian akibat wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang–undang Hukum Perdata) dan diduga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan (Vide Pasal 374 Kitab Undang–undang Hukum pidana) yang di lakukan oleh tergugat, Muhammad Sadiq.

“Sejak pertengahan 2018, PT Zarindah Perdana diwakili langsung oleh direktur utamanya, Muhammad Sadiq telah membuat surat pernyataan kepada klien kami, Aldaej yang menyatakan bahwa akan mentransfer modal pekerjaan sebesar Rp. 258 miliar secara bertahap. Namun sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati, PT Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan yang di berikan oleh klien kami,” jelasnya.

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut Yoyo, dia sebagai kuasa hukum Aldaej Saad Ibrahim saat ini kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks. Di mana gugatan tersebut didasarkan pada surat pernyataan dari tergugat, Muhammad Sadiq yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang telah dicatatkan oleh Notaris Sulistyaningsih di Kabupaten Bogor.

“Pada intinya, Muhammad Sadiq berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami selaku investor asing. Dimana, klien kami beritikad baik ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini dan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia,” jelasnya.

Yoyo memohon perhatiannya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Menteri Investasi agar kasus yang menimpa kliennya segera dapat diselesaikan.

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 392/Pdt.G/2021/PN.Mks agar memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya, karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi Investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing, maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modanya,” pintanya.***




Tags: #penipuaninvetasi#PNMakassar
ShareSendTweet
Previous Post

Pemerintah dan Kepolisian Gencar Kawal Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Next Post

Pemda Diminta Lakukan Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi ETPD

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gusnar dan Reda Ajak Warga Jaga Alam, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Gusnar dan Reda Ajak Warga Jaga Alam, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

13 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Dorong FR Cup Volleyball Tournament Jadi Ruang Pembinaan Atlet Muda Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Dorong FR Cup Volleyball Tournament Jadi Ruang Pembinaan Atlet Muda Sulteng

13 Agustus 2026
Parade Kostum Pahlawan di Gorontalo, Gusnar Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Pendahulu

Parade Kostum Pahlawan di Gorontalo, Gusnar Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Pendahulu

16 Agustus 2026
Paskibraka Banggai Diminta Jaga Disiplin dan Tanggung Jawab di Momentum HUT ke-81 RI

Paskibraka Banggai Diminta Jaga Disiplin dan Tanggung Jawab di Momentum HUT ke-81 RI

15 Agustus 2026
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Minta Kalapas Parigi Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

Kakanwil Ditjenpas Sulteng Minta Kalapas Parigi Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

14 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In