PARIMO, theopini.id – Hingga batas akhir waktu penyelesaian pekerjaan, CV Arsyatama Perkasa Engineer tak mampu merampungkan proyek pembangunan Puskesmas Lompe Ntodea di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Proyek yang diawasi CV Puji Pratam bernilai Rp 9.025.885.106,- ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, dan seharusnya telah rampung pada 12 Desember 2024, dengan masa kontrak kerha 150 hari.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Puskesmas Lompe Ntodea Mulai Dikerjakan
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Parimo, I Gede Widiadha, sesuai hasil laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan, CV Arsyatama Perkasa Engineer baru menyelesaikan 70 persen pekerjaan pembangunan fasilitas Kesehatan tersebut.
“Dengan progres seperti itu, dimungkinkan untuk perpanjangan waktu, jika melakukan pengajuan agas proyek pembangunan Puskesmas Lompe Ntodea dapat dirampungkan,” kata I Gede Widiadha, di Parigi, Jum’at, 20 Desember 2024.
CV Arsyatama Perkasa Engineer beralasan, belum rampungnya proyek tersebut disebabkan beberapa kondisi, baik berupa cuaca serta pembatalan hiibah sebidang tanag yang secara langsung mengubah posisi lokasi pembangunan Puskesmas.
Namun, kata dia, pihaknya telah menekankan kepada pihak ketiga, beberapa kondisi di lapangan tak dapat dijadikan alasan. Selain, force majeure atau keadaan di luar kendali seperti bencana alam.
Gede Widiadha menjelaskan, memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan perpanjangan waktu kerja selama 50 hari, karena mempertimbangkan teknis dan non teknis.
“Salah satunya, melihat sisi manfaatnya. Apabila bisa diselesaikan dalam perpanjangan waktu ini, maka fasilitas Puskesmas semakin cepat digunakan untuk melayani masyarakat,” terangnya.
Pertimangan lainnya, yakni Kabupaten Parimo tidak akan mendapatkan bantuan DAK dari pemerintah pusat, apabila proyek pembangunan fasilitas kesehatan ini tak diselesaikan.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Parimo Dorong Puskesmas Terapkan BLUD
Ia pun mengaku, telah memberikan catatan kepada pihak ketiga agar memanfaatkan waktu 50 hari ini, dengan sebaik-baiknya dan membayar denda keterlambatan.
“Kami harap, pihak ketiga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik, dan merampukan proyek ini sesuai batas waktu perpangjangan kerja,” pungkasnya.
















