PARIMO, theopini.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, khususnya di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Langkah tersebut, dilakukan menyusul terdeteksinya sekitar 40 WNA yang saat ini berada di wilayah Parimo. Mereka berasal dari sejumlah negara, di antaranya Korea, Korea Selatan, China, Vietnam dan Pakistan.
Kepala Subseksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Andhika Ramawardana, mengatakan keberadaan puluhan WNA tersebut, terdeteksi dengan tujuan yang beragam, sesuai dengan izin yang dimiliki masing-masing.
“Sekitar 40 WNA yang masuk di wilayah Parimo. Mereka kebanyakan berasal dari Korea, China, Vietnam dan Pakistan,” kata Andhika, ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Parimo, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurutnya, sebagian WNA berada di Parimo untuk menemui keluarga. Sementara lainnya memiliki kontrak kerja sebagai tenaga pemasang peralatan khusus pada sebuah perusahaan.
Namun, kata Andhika, aktivitas pertambangan yang belakangan berkembang di sejumlah wilayah Parimo menjadi salah satu fokus pengawasan Imigrasi Palu.
“Saat ini kita terus mencari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik pertambangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran di sejumlah lokasi, terdapat masyarakat yang tidak menyukai kehadiran WNA di sekitar area pertambangan. Di sisi lain, ada pula warga yang justru cenderung menutupi keberadaan WNA tersebut.
Menurutnya, sikap sebagian warga yang menyembunyikan keberadaan WNA diduga berkaitan dengan persoalan administrasi dan persyaratan pendukung aktivitas pertambangan yang tidak dapat dipenuhi oleh WNA.
“Kita memang kesulitan mendeteksi mereka. Apalagi masuk ke Indonesia melalui Jakarta, kemudian ke wilayah lain menggunakan pesawat domestik, sehingga cukup sulit dideteksi,” jelasnya.
Kesulitan pengawasan juga terjadi karena, untuk kasus tertentu yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, sebagian WNA melakukan perpanjangan izin tinggal bukan di Kantor Imigrasi Palu.
Akibatnya, informasi mengenai tempat tinggal terbaru maupun aktivitas WNA tersebut tidak selalu langsung terbarui dalam pemantauan di wilayah kerja Imigrasi Palu.
Andhika mengatakan, salah satu mekanisme yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan WNA adalah memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Parimo, menerima laporan dari masyarakat, serta melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang menjadi perhatian pengawasan.
Karena itu, ia berharap Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Parimo yang melibatkan berbagai instansi dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA, termasuk memastikan keberadaan dan kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Termasuk melakukan seleksi bagi mereka dalam berinvestasi,” katanya.
Selain pengawasan di lapangan, Imigrasi Palu juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengenai ketentuan dan sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan keberadaan WNA.
“Bahkan sosialisasi ke masyarakat juga akan kita tingkatkan, termasuk sanksi dalam menyembunyikan keberadaan warga asing,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News












