Wali Kota Makassar Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi LHP-BPK

MAKASSAR, theopini.idWali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan LHP Semester II-2024 kepada delapan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca Juga: Pansus DPRD Parimo Terkesan Enggan Beberkan Temuan Dalam LHP-BPK RI

Pada kesempatan itu, Wali Kota Danny Pomanto menyampaikan apresiasinya terhadap hasil pemeriksaan BPK.

Menurutnya, catatan-catatan atau rekomendasi BPK dalam LHP ini, akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami selalu menjadikan rekomendasi BPK ini untuk kemajuan Kota Makassar,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, hasil rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Selain itu, memperkuat pelaksanaan program kerja dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, sehingga tetap berjalan sesuai dengan koridor yang ada.

“Jadi kemarin rekomendasi yang kita laksanakan itu, mendongkrak PAD. Kemudian jalannya program-program lebih kuat. Ketiga adalah menghindari hal-hal yang bisa menjadikan niat buruk,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun mengatakan, penyerahan LHP ini adalah pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Selanjutnya BPK memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk secepatnya memperbaiki apa yang menjadi hasil pemeriksaan,” kata dia.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Minta Kepala Daerah Segera Tindaklanjuti Temuan LHP-BPK

Melalui pemeriksaan ini, Amin Adab Bangun berharap pemerintah daerah berkomitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi atas LHP-BPK.

“BPK juga mempunyai keinginan kuat untuk mendorong agar pimpinan satuan kerja dapat melaksanakan program/kegiatan taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Komentar