BANGGAI, theopini.id – Seorang wanita penyandang disabilitas berusia 30 tahun menjadi korban tindak asusila, yang dilakukan dua Paruh Baya di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Perbuatan tersebut, dilakukan kedua pelaku berinisial LU (67) dan LI (49) secara bergantian di lokasi yang sama, namun berbeda waktu.
Baca Juga: Polisi Tahan Oknum Kades di Moutong, Lantaran Asusila 5 Remaja Lelaki
“Kami telah berhasil menangkap kedua terduga pelaku, pada Jum’at, 10 Januari 2025,” ungkap Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, dalam keterangan resminya, Sabtu, 11 Januari 2025.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana ini, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/31/1/2025/SPKT/Res Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Menurutnya, yang menjadi perhatian Polres Banggai dalam perkara ini, korba tindak pidana merupakan disabilitas badan sejak lahir.
Kasus ini berawal dari sang ibu yang mendapati korban mengeluarkan banyak darah dari kemaluannya, saat sedang berada di kamar mandi.
Sehingga, diputuskan langsung dibawa ke RSUD Luwuk,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan tenaga medis, menunjukan korban mengalami luka di bagian kemaluan serta pendarahan.
Berdasarkan pengakuan pelaku LU, tidak asusila dilakukannya sebanyak satu kali di dapur rumah korban pada Senin siang, 6 Januari 2025.
Baca Juga: Bupati Irwan Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Asusila Terhadap Santri di Sigi
Sementara pelaku LI, melakukan tindak asusila sebanyak dua kali pada sore hari di Desember 2024, juga di rumah korban.
“Kedua pelaku ini, diamankan saat bekerja sebagai buruh gudang pupuk di Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara,” pungkasnya.







Komentar