Awasi Pengelolaan Anggaran, Kejari Parimo Terapkan Aplikasi Jaga Desa

PARIMO, theopini.idKejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan menerapkan aplikasi Jaga Desa, untuk mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa 2025.

“Aplikasi ini akan segera kita terapkan pada seluruh operator desa,” kata Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto di Parigi, Rabu, 15 Januari 2025.

Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Kejari Parimo Sosialisasi Program Jaga Desa

Menurutnya, aplikasi Jaga Desa berfungi untuk mengetahui dan memantau segala data pelaporan desa, baik jumlah pencairan anggaran serta programnya.

Aplikasi Jaga Desa ini, kata dia, merupakan program Jaksa Agung Mudah (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dan dilaunching pada 2024.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Teken Kontrak Kerja Sama dengan KADIN

Melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parimo, penerapan aplikasi Jaga Desa ini telah disosialisasikan ke Pemerintah Desa (Pemdes).

“Aplikasi ini mudah untuk diakses siapa saja, khususnya Kejagung,” kata dia.

Dengan penerapan program ini, ia berharap, Pemdes mengelola angggaran sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Misalnya pekerjaan fisik, Pemdes harus melibatkan tim tekhnis untuk melakukan perhitungan dan kualitas pembangunan.

“Selain pekerjaan fisik, penekanan juga kita lakukan pada penyertaan modal Badan Usaha Desa (BUMDesa) yang sering menjadi masalah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Manfaatkan Perkembangan Digitalisasi, UMKM di Sulsel Mulai Bangkit

Baca Juga: Pemda dan Kejari Sigi Gelar Sosialisasi Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa

Intinya, program Jaga Desa hanya untuk mencegah agar dana desa digunakan sesuai porsi serta mutu yang tepat waktu dan tepat guna.

Komentar