BANGGAI, theopini.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yang merupakan adik iparnya sendiri, sekira pukul 21.20 WITA, Selasa, 14 Januari 2025.
“Pelaku berinisial BH (25) berhasil diamankan, setelah sebelumnya melarikan diri ke beberapa tempat di Kecamatan Luwuk Timur,” ungkap Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg Sumbung, dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca Juga: Dua Pria Paruh Baya Asusila Wanita Disabilitas di Banggai
Ia mengatakan, pelaku BH diamankan saat bersembungi di bawah tempat tidur di rumah kekaknya di Kecamatan Batui.
Menurut pengakuan pelaku, tindakkan itu dilakukan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun, berulang kali di dalam kamar saat malam hari.
Kasus ini, kata dia, terungkap saat korban berteriak ketika terakhir kali pelaku melakukan aksinya, sekitar jam 23.00 WITA, Kamis, 9 Januari 2025.
“Pengakuan korban, aksi bejat pelaku sudah berulang kali, sejak Desember 2024,” urai Rudi.
Baca Juga: Ketua DPRD Parimo Minta Oknum Kades Terlibat Asusila Dinonaktifkan
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban yang merasa keberatan segera melaporkan tindak pelaku ke Polsek Batui, dan langsung ditindaklanjuti.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Batui dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar