Polres Morut Tangkap Pelaku Curanmor, Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor

MORUT, theopini.idSatreskrim Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah mengungkap tindak pidana Pencurian Bermotor (Curanmor) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

Dalam kasus ini, Polres Morut menangkap satu terduga pelaku berinisial INR, dan menyita barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih, Jum’at, 17 Januari 2025.

Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Morut Amankan Dua Terduga Pelaku

Menurut Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, berdasarkan aduan salah seorang warga Muh Irdang warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

Ia mengatakan, korban mengadu ke SPKT Polres Morut telah kehilangan kendaraan jenis CRF warna Putih yang terpakir di Smelter 2 PT GNI, pada 12 Januari 2025.

“Peristiwa tersebut, terjadi  karena korban lupa mencabut kunci. Saat kembali mengecek kendaraannya telah hilang,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, Tim Elang Tokala Unit Buser Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Kemudian, Tim Elang Tokala mengangkap pelaku berinisial INR yang bekerja sebagai kru Smelter di PT GNI.

Baca Juga: Polres Banggai Ungkap Kasus Curanmor di Bunta, Terduga Pelaku Mantan Residivis

“Dari terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kini terduga pelaku diamankan di Mako Polres Morut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar