Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat

JAKARTA, theopini.idMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jum’at, 24 Januari 2025.

Nota Kesepahaman ini, dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi Kementeriam Desa PDT dan Kementerian Hukum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.

Baca Juga: Kemendes PDT Bakal Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan

Tujuannya, untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Mendes Yandri merasa bersyukur dengan penandatanganan kerja sama ini karena ada memberi dampak positif bagi desa.

“Dengan kerja sama ini, kita akan fokus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” kata Mendes Yandri usai penandatanganan kerja sama.

Proses Badan Hukum ini, kata dia, akan dipercepat agar nantinya semua desa di Indonesia bakal miliki BUMDes yang berbadan hukum.

‘Terima Kasih Menteri Hukum,” kata Mendes Yandri.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Ketiga, fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum dan Keempat, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

Baca Juga: Optimaslisasi Potensi Produk Unggulan, Mendes PDT Kunjungi Sejumlah Desa di Kaltim

Nota kesepahaman ini, juga untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, mendorong terbentuknya paralegal justice di desa yang dimaksudkan agar desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum.

Komentar