JAKARTA, theopini.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (Memory of Understanding) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jum’at, 31 Januari 2025.
“MoU ini bertujuan agar para kepala desa fokus menggunakan dana desa dan tidak disalagunakan,” kata Mendes Yandri.
Ia berharap dengan kerja sama ini, kepala desa bisa maksimalkan penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga: Mendes Yandri Alokasikan Rp16 Triliun untuk Swasembada Pangan
Kerja sama ini sangat perlu untuk memastikan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan bisa efektif agar segera terwujud Swasembada Pangan.
“Karena kita tahu Polri punya perangkat yang sangat rapih dan banyak hingga desa untuk mengawal dana desa agar para Kades bisa kerja dengan baik dan melanjutkan amanah yang diberi oleh rakyat,” kata dia.
Tujuan Nota Kesepahaman ini untuk meningkatkan sinergisitas tugas dan fungsi di bidang pembangunan desa dan daerah tertinggal dalam rangka terwujudnya Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Ruang lingkup kerja sama ini, pertama, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Kedua, dukungan program pembangunan desa dan daerah tertinggal. Ketiga, pendampingan penguatan pemahaman penggunaan dana desa.
Keempat, bantuan pengamanan, Kelima penegakan hukum. Keenam, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Baca Juga: Mendes Yandri Ajak Muhammadiyah Bangun Desa Berantas Kemiskinan







Komentar