PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melengkapi penyelidikan kasus penipuan online trading investasi melibatkan sebanyak 21 pelaku, yang terungkap pada 17 Januari 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman para pelaku, belum ditemukan adanya korban warga negara Indonesia,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Jum’at, 31 Januari 2024.
Baca Juga: Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Dijerat Pidana Berlapis
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan pengakuan awal dari para pelaku yang menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia.
Selain itu, hasil pendalaman penyidikan juga ditemukan adanya pelaku lain berinisial R, yang merupakan warga Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan, status pelaku R yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO) ini, berperan menyiapkan tempat dan pengadaan handphone.
Perkembangan lain, diperkirakan terdapat sembilan korban berdasarkan petunjuk nomor rekening bak luar negeri, yang ditemukan di handphone para pelaku.
“Selama beroperasi, para pelaku diduga telah meraup pendapatan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, jika dikonversikan ke rupiah berkisar Rp 4,9 miliar,” ungkap Djoko.
Sedangkan terhadap dua pelaku anak di bawah umur, lanjutnya, telah dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sedang dilakukan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas, hasilnya masih kita tunggu,” jelasnya.
Ia menyebut, penyidik juga berencana mengirim 37 unit handphone pelaku ke Laboratorium Forensik (Labfor), untuk dilakukan pemeriksaan digital forensic.
Baca Juga: Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Sindikat Penipuan Trading Investasi
Diketahui, penipuan online trading investasi yang melibatkan 21 pelaku berhasil digrebek tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah, pada 17 Januari 2025.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyewa ruko yang berkedok travel transportasi antar kabupaten dan provinsi, serta mengincar korban WNA Malaysia.








Komentar