PARIMO, theopini.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Mohamad Fadli menilai surat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diteken Bupati rancu dan janggal.
Pasalnya, pengusulan dilakukan satu tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020-2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo ditetapkan.
Baca Juga: Jatam Sulteng: WPR hingga IPR Modus Legalkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
“Rancunya saat permintaan lokasi dan data pendukung pada 2021, kenapa pemerintah daerah memberikan usulan WPR yang tidak masuk kawasan tambang dalam Perda RTRW? Ini perlu dicari tahu,” tegas Fadli dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Parimo di Parigi, Senin, 10 Februari 2024.
Ia menduga, ada permainan yang terjadi dalam proses pengusulan data lokasi dan pendukung WPR, yang memuat Desa Buranga, Kecamatan Ampibab melalui surat Bupati Parimo pada 2021.
Sebab, jika secara akumulatif WPR Kabupaten Parimo telah masuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, tidak akan menjadi persoalan.
Kabupaten Parimo, kata dia, dapat melakukan penyesuaian dengan Provinsi Sulawesi Tengah melalui proses revisi Perda RTRW.
“Tetapi, yang jadi soal adalah dasar terbitnya WPR itu. Pada 2021 diminta, sementara 2020 sudah ditetapkan, bahwa hanya ada tiga kawasan tambang Kabupaten Parimo, yakni Kasimbar, Taopa dan Moutong,” ungkapnya.
Fadli menegaskan, kerancuan atas terbitnya surat Bupati Parimo tentang pengusulan WPR pada 2021, perlu diselidiki dan mendapatkan jawaban.
Ia pun menduga, ada oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, memberikan data lokasi dan pendukung WPR.
Padahal, tidak sesuai dengan wilayah pertambangan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020-2024 tentang RTRW Kabupaten Parimo.
“Saya kira, ini satu soal yang perlu kita jawab bersama-sama, karena bagaimana pun juga yang paling bertanggung jawab terhadap daerah adalah kita semua,” imbuhnya.
Di sisi lain, Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah ditetapkan pada 5 Oktober 2023.
Peraturan daerah ini, merupakan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan di Kabupaten Parimo agar berkelanjutan.
“Sementara Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo tidak terlepas dari salah satu wilayah yang masuk dalam LP2B,” tukasnya.
Ia menekankan, sehebat apapun Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parimo melakukan pengawasan terhadap koperasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, sepanjang berada di bantaran sungai tetap akan berdampak pada komitmen bersama melindungi LP2B.
“Ini perlu dijawab, kalau kita sepakat terbitnya IPR sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah. Tetapi kerancuan atas semua IPR ini, perlu diselidiki,” pungkasnya.
Berikut Isi Surat Pengusulan WPR yang Diteken Bupati Parimo
Surat Bupati Parimo Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, diterbitkan pada 16 Juli 2021.
Usulan yang diteken Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu pada masa itu, menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola nomor: 540/490/DIS-ESDM/2015, perihal permintaan pengusulan lokasi dan bukti dukungan persyaratan WPR, tertanggal 8 Juni 2021.
Dalam surat rekomendasi Bupati Parimo, termuat pernyataan menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parimo dalam rangka pertambangan rakyat telah sesuai dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.
Baca Juga: Soal Penetapan WPR, Sayutin: Jangan Abaikan Perda LP2B
Pada poin lainnya, menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR berada pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RTRW Kabupaten Parimo.
Bahkan kabarnya melalui surat Bupati Parimo itu, terdapat kurang lebih tujuh lokasi WPR yang diusulkan, yakni Desa Buranga, Air Panas, Kayuboko, Salubanga, Lemusa, Pelawa dan Bolano Lambunu.
Komentar