the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

WPR Diusulkan 2021, Fadli Menilai Rancu dan Janggal

the OPINIbythe OPINI
11 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
WPR Diusulkan 2021, Fadli Menilai Rancu dan Janggal

Wakil Ketua Komisi II DPRD Parimo, Mohamad Fadli. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

PARIMO, theopini.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Mohamad Fadli menilai surat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diteken Bupati rancu dan janggal.

Pasalnya, pengusulan dilakukan satu tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020-2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo ditetapkan.

Baca Juga: Jatam Sulteng: WPR hingga IPR Modus Legalkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal   

“Rancunya saat permintaan lokasi dan data pendukung pada 2021, kenapa pemerintah daerah memberikan usulan WPR yang tidak masuk kawasan tambang dalam Perda RTRW? Ini perlu dicari tahu,” tegas Fadli dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Parimo di Parigi, Senin, 10 Februari 2024.

Ia menduga, ada permainan yang terjadi dalam proses pengusulan data lokasi dan pendukung WPR, yang memuat Desa Buranga, Kecamatan Ampibab melalui surat Bupati Parimo pada 2021.

Sebab, jika secara akumulatif WPR Kabupaten Parimo telah masuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, tidak akan menjadi persoalan.

Kabupaten Parimo, kata dia, dapat melakukan penyesuaian dengan Provinsi Sulawesi Tengah melalui proses revisi Perda RTRW.

“Tetapi, yang jadi soal adalah dasar terbitnya WPR itu. Pada 2021 diminta, sementara 2020 sudah ditetapkan, bahwa hanya ada tiga kawasan tambang Kabupaten Parimo, yakni Kasimbar, Taopa dan Moutong,” ungkapnya.

Fadli menegaskan, kerancuan atas terbitnya surat Bupati Parimo tentang pengusulan WPR pada 2021, perlu diselidiki dan mendapatkan jawaban.

Ia pun menduga, ada oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, memberikan data lokasi dan pendukung WPR.

Padahal, tidak sesuai dengan wilayah pertambangan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020-2024 tentang RTRW Kabupaten Parimo.  

“Saya kira, ini satu soal yang perlu kita jawab bersama-sama, karena bagaimana pun juga yang paling bertanggung jawab terhadap daerah adalah kita semua,” imbuhnya.

Di sisi lain, Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah ditetapkan pada 5 Oktober 2023.

Peraturan daerah ini, merupakan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan di Kabupaten Parimo agar berkelanjutan.

“Sementara Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo tidak terlepas dari salah satu wilayah yang masuk dalam LP2B,” tukasnya.

Ia menekankan, sehebat apapun Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parimo melakukan pengawasan terhadap koperasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, sepanjang berada di bantaran sungai tetap akan berdampak pada komitmen bersama melindungi LP2B.

“Ini perlu dijawab, kalau kita sepakat terbitnya IPR sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah. Tetapi kerancuan atas semua IPR ini, perlu diselidiki,” pungkasnya.

Berikut Isi Surat Pengusulan WPR yang Diteken Bupati Parimo

Surat Bupati Parimo Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, diterbitkan pada 16 Juli 2021.

Usulan yang diteken Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu pada masa itu, menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola nomor: 540/490/DIS-ESDM/2015, perihal permintaan pengusulan lokasi dan bukti dukungan persyaratan WPR, tertanggal 8 Juni 2021.

Dalam surat rekomendasi Bupati Parimo, termuat pernyataan menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parimo dalam rangka pertambangan rakyat telah sesuai dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.

Baca Juga: Soal Penetapan WPR, Sayutin: Jangan Abaikan Perda LP2B

Pada poin lainnya, menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR berada pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RTRW Kabupaten Parimo. 

Bahkan kabarnya melalui surat Bupati Parimo itu, terdapat kurang lebih tujuh lokasi WPR yang diusulkan, yakni Desa Buranga, Air Panas, Kayuboko, Salubanga, Lemusa, Pelawa dan Bolano Lambunu. 

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasESDMSulteng#DPRDParimo#Kemendagri#KementerianESDM#Mendagri#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tingkatkan Pelayanan, Gedung Makassar Government Centre Diresmikan

Next Post

Komitmen Cetak Generasi Berkualitas, Wali Kota Makassar Resmikan 5 PAUD

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

11 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

12 Oktober 2026
BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d