PALU, theopini.id – Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik menyoroti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga terbitnya Izin Pertambangan Raykat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
JATAM menilai, penetapan WPT hingga terbitnya IPR merupakan modus melegalkan pertambangan emas yang sebelumnya dikelola secara ilegal.
Baca Juga: JATAM Sulteng Sebut Parimo Paling Terdampak Aktivitas PETI
“Hampir seluruh wilayah di Kabupaten Parimo, terbuka aktivitas pertambangan emas ilegal. Penetapan WPR sebenarnya bukan langka konkret menyelesaikan masalah itu,” ujar Taufik dihubungi di Palu via WhatsApp, Senin, 28 Januari 2025.
Seharusnya, kata dia, pemerintah provinsi tidak mengusulkan penetapan WPR. Namun, mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parimo.
Sejak awal, lanjutnya, JATAM memang tidak bersepakat dengan penetapan WPR. Sebab, berdasarkan pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura terdapat tujuh lokasi yang diusulkan di Kabupaten Parimo.
“Terpenting dalam penetapan WPR, yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan pola ruang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kabupaten Parimo,” tukasnya.
Taufik mengatakan, Kabupaten Parimo yang cukup istimewa karena menjadi sentral pangan Sulawesi Tengah, juga memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sehingga, Perda LP2B harus menjadi pertimbangan penting dalam penetapan WPR dan terbitnya IPR tersebut.
“Kami sering bilang, tambang dan pertanian tidak mungkin berdampingan. Makanya, JATAM mendorong penetapan WPT jangan serampangan, perlu ada kajian serius,” ujarnya.
Selain itu, JATAM Sulawesi Tengah khawatir jangan sampai penetapan WPR hingga diterbitkan IPR untuk melegalkan kegiatan pertambangan ilegal yang sebelumnya ada di Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat serta Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Baca Juga: JATAM Dukung Petisi Masyarakat Kasimbar, Tolak Izin PT Trio Kencana
Olehnya, penetapan WPR hingga penerbitan IPR seharusnya dilakukan secara transparan. Jika bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parimo, maka tidak dipaksankan.
“Sebab, dikhawatiran lebih banyak dampak kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat, dibandingkan manfaat ekonominya,” pungkasnya.







Komentar