JAKARTA, theopini.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengoptimalkan pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan jangan langsung membebankannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami harapkan koordinasi kerja terus terjalin di daerah, sehingga Forkopimda dan juga terkhusus pemerintah daerahnya. Hari ini, minimal sebentar ini, kami akan mendapatkan laporan atau gambaran tentang ketersediaan pagu tersebut. Ada dasar hukumnya kalau kita lihat sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Baca Juga: Pagu Anggaran Rp32 Miliar, PSU Pilkada Parimo Dijadwalkan 19 April 2025
Ia menegaskan, perubahan APBD perlu diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan PSU. Pemda dapat mengalokasikan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) diminta agar mereviu alokasi tersebut. Selain itu, pendanaan PSU juga dapat bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dan dana sisa dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.
“Pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten/kota. Saya pikir ini akan menjadi acuan dari Bapak/Ibu sekalian di daerah untuk bisa melaksanakan rasionalisasi dan seterusnya,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara Pemda dan stakeholder terkait dalam memastikan kesiapan anggaran PSU.
Ia juga mengingatkan Pemda untuk menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pendanaan PSU, baik dengan merevisi NPHD yang sudah ada maupun menyusun NPHD baru sesuai kebutuhan.
“Memastikan NPHD-nya itu ya, nanti teknis penyampaian dari Pak Dirjen Otda, menyampaikan untuk apakah NPHD-nya dibuat baru atau yang sudah ada. Saya pikir ini ada beberapa teman-teman ini juga mantan gubernur sehingga mungkin dapat memberikan gambaran kepada teman-teman,” ungkapnya.
Rapat ini dihadiri oleh pejabat dan stakeholder dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU. Mereka terdiri dari Sekda, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan unsur TNI-Polri di masing-masing daerah.
Dalam kesempatan itu, Pemda diminta melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat Jum’at, 7 Maret 2025.
Hasil laporan itu, selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025.
“Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Parimo Sosialisasikan Putusan MK Terkait Pelaksanaan PSU
Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua. Sementara di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.
Sedangkan di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel.







Komentar