PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sosialisasi ini perlu dilakukan guna menginformasikan kepada masyarakat terkait putusan MK, salah satunya perintah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Anggota KPU Parimo, I Made Koto Parianto di Parigi, Selasa, 4 Maret 2025.
Baca Juga: Pagu Anggaran Rp 32 Miliar, PSU Pilkada Parimo Dijadwalkan 19 April 2025
Dalam sosialisasi ini, kata dia, menyampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) dan jadwal pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Pelaksanaan PSU nantinya, tidak akan lagi dilakukan pemuktahiran data pemilih, karena masih menggunakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Kami juga masih akan menggunaka aplikasi Sirekap dan SILON untuk melengkapi Juknis penyelenggaraan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Maskar menjelaskan, KPU Parimo diperintahkan MK untuk melakukan tahapan pendaftaran kembali bagi partai pengusung yang calon sebelumnya di diskualifikasi, yakni Partai Nasdem, PSI dan Gelora.
Di mana, tahapan pengumuman akan dimulai sejak 4-5 Maret 2025 dan dilanjutkan dengan pendaftaran 7-9 Maret 2025.
Tahapan debat publik dan kampanye juga disampaikan dalam sosialisasi tersebut, yang akan dilaksanakan selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret hingga 15 April 2025.
Baca Juga: MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly
Hal ini, diharapkan bisa tersampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Parimo agar seluruh tahapan bisa berjalan sesuai dengan rencana.
“Ke depan, KPU Parimo masih akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) kembali, untuk menetapkan berbagai tahapan berdasarkan teknis dan aturannya,” pungkasnya.







Komentar