PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid audiensi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Edy Suharto di ruang kerjanya, Kota Palu, Kamis, 6 Maret 2025.
Gubernur didampungi Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, dr Reny A Lamadjido dan Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina.
Baca Juga: Pemda Banggai Gelar Bimtek Laporan Pajak Daerah e-SPTPD dan e-BPHTB
Dalam kesempatan itu, Gubernur Anwar Hafid menyoroti pentingnya pengelolaan pajak dari perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah, khususnya Morowali dan Morowali Utara.
Ia membandingkan kondisi di Sulawesi Tengah dengan Kalimantan Timur yang mampu menyerap pajak dari perusahaan hingga Rp6 triliun.
Sementara di Sulawesi Tengah, penerimaan pajaknya masih sangat rendah. Salah satu sumber pajak yang potensial, yakni kendaraan perusahaan.
“Kami ini punya dana bagi hasil yang sangat kecil. Selama ini, setiap kali berbicara soal pajak, selalu ada alasan investasi. Seakan-akan kita tidak punya keberanian untuk menagih hak kita sendiri. Tapi kemarin Pak Prabowo sudah bilang, jangan takut. Kalau perlu, investasi harus lebih tegas aturannya agar lebih memberikan manfaat bagi daerah,” tegas Anwar Hafid.
Olehnya, ia mengajak BPKP untuk bergandengan tangan dalam mengelola potensi pajak di Sulawesi Tengah.
Ia pun menekankan pentingnya memastikan perusahaan-perusahaan yang berkewajiban membayar pajak, dapat lebih sadar dan jujur dalam memenuhi tanggung jawab mereka kepada daerah.
“Kita harus bersinergi dengan BPKP, agar potensi pajak yang ada bisa benar-benar masuk ke kas daerah. Tidak boleh ada celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka,” tukasnya.
Hal ini, kata dia, bukan semata-mata hanya permasalah pendapatan daerah, tapi juga tentang keadilan bagi masyarakat yang harus merasakan manfaat dari investasi tersebut.
Sementara itu, Kepala BPKP Sulawesi Tengah, Edy Suharto mengungkapkan, terdapat potensi penerimaan daerah sebesar Rp6 miliar hingga Rp8 miliar yang belum terealisasi.
Beberapa sumber pajak yang belum tergarap maksimal, yakni pajak air permukaan sebesar Rp2 miliar dan pajak alat berat senilai Rp685 juta.
Ia juga menyoroti penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih terlalu rendah serta lemahnya sistem penghitungan potensi pajak.
Dalam evaluasi 10 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BPKP menemukan, hanya tiga yang masih aktif, yakni dua di Kota Palu dan satu di Kabupaten Banggai.
Namun ketiga BUMD tersebut, dinilai masih belum berkontribusi secara maksimal terhadap perekonomian daerah.
“Selain itu, BPKP mencatat selama enam tahun terakhir, mereka telah menangani 51 kasus penyimpangan administrasi di berbagai sektor,” bebernya.
Terkait investasi, Edy Suharto menyebut, Kabupaten Morowali memiliki sekitar 102 ribu tenaga kerja lokal dan 19 ribu tenaga kerja asing.
Meskipun tingkat pengangguran terbuka di wilayah tersebut terus menurun, hambatan investasi masih terjadi, terutama dalam perizinan, keterbatasan SDM pelayanan, serta kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem Online Single Submission (OSS).
BPKP juga menyoroti belum adanya regulasi yang jelas mengenai penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan ke sektor UMKM.
Baca Juga: Studi Tiru DPRD Kaltim di Sulteng, Bahas Reperda Pajak dan Retribusi
“Tidak ada analisis kebutuhan UMKM yang konkret serta basis data yang dapat dijadikan acuan,” ujarnya.
Olehnya, BPKP merekomendasikan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Bappenas, dalam memanfaatkan data nasional untuk program sosial ekonomi, memperbaiki tata kelola BUMD, serta menyusun perencanaan berbasis riset dan kebutuhan masyarakat.







Komentar