PARIMO, theopini.id – KPU Sulawesi Tengah mengungkapkan, perlunya menyatukan pemahaman terkait amar putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor: 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, agar tidak lagi menimbulkan spekulasi dan berbagai penafsiran.
Khususnya, kata dia, angka enam dalam amar putusan MK yang menegaskan memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pengusung calon bupati atas nama H Amrullah S. Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya, tanpa mengganti Ibrahim Hafid sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Parigi Moutong (Parimo).
Baca Juga: MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly
“Dalam amar nomor enam ini, menegaskan yang diganti adalah calon bupati. Jadi Ibrahim Hafid tetap sebagai wakil bupati, dan akan didaftarkan kembali mulai 8-10 Maret 2025,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Christian Adiputra Oruwo saat rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan serta jadwal pemungutan suara ulang Pilkada di KPU Parimo, Kamis, 6 Maret 2025.
Kemudian diangka tujuh, memerintahkan termohon KPU Parimo untuk melakukan PSU, tanpa mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon bupati dan wakil bupati 2024, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT), daftar pemilih pidahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari, sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan, sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada MK.
“Dalam angka tujuh ini, menegaskan yang berhak memilih adalah mereka yang terdaftar dalam DPT, daftar pemilih pidahan, dan daftar pemilih tambahan yang hadir pada saat Pemilu,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Christian, setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati, KPU Parimo akan melaksanakan sosialisasi terkait hal itu.
Diangka delapan amar putusan MK, memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.
Berikutnya, angka sembilan memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Bwaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.
“Angka 10 amar, memerintahkan Polri beserta jajarannya, khusus Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parimo untuk melakukan pengamanan, dalam rangka melakukan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.
Ia meminta, Partai Politik (Parpol) untuk bertanya langsung ke KPU, jika terdapat hal-hal yang belum jelas terkait amar putusan MK.
Sebab, dalam proses penyelenggaran PSU Pilkada ini, KPU memiliki otoritas untuk memaknai dan menafsirkan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan.
Berdasarkan putusan MK ini, KPU RI telah menerbitkan tahapan dan jadwal PSU Pilkada, yang diawali dengan penyusunan anggaran, sosialisasi dan pembentukan Badan Adhoc, meliputi PPK, PPS dan KPPS. Kemudian, proses pengadaan dan pendistribusian logistik.
“Mewakili KPU Sulawesi Tengah, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan dukungan anggaran PSU Pilkada Parimo,” imbuhnya.
Christian juga menekankan, hanya partai pengusung pasangan calon yang digantikan calon bupatinya saja datang melakukan pendaftaran. Sementara empat lainnya, tidak perlu menjalani tahapan tersebut.
Sehingga, jika partai pengusung tidak mengganti calon bupatinya. Maka, KPU akan menetapkan empat pasangan calon saja.
“Jadi karena bentuknya pelaksanaan amar, maka putusan MK itu membatasi. Olehnya, yang mendaftar, hanya yang didiskualifikasi. Begitu juga dengan pemeriksaan kesehatan, hanya calon baru, Pak Ibrahim tidak,” jelasnya.
Terhadap calon yang baru, tetap akan dilakukan verifikasi berkas seperti tahapan sebelumnya, sebagaimana syarat pencalonan dalam pasal 14 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.
Bahkan, akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen. Setelah itu, penegasan apakah calon yang baru memenuhi syarat atau tidak.
“Selanjutnya akan diumumkan. Masyarakat bisa memberikan tanggapan serta masukan. Kemudian diklarifikasi KPU, tentunya akan diawasi teman-teman Bawaslu,” terangnya.
Tahapan berikutnya, KPU Parimo akan melakukan penetapan calon kembali, tanpa mengubah nomor urut pasangan calon.
Baca Juga: Hasil Pilkada Parimo Dibatalkan, Erwin Burase: Kami Tidak Salah dan Tidak Kalah
Usai penetapan, masuk masa kampanye yang dilakukan masing-masing pasangan calon. Begitu juga KPU, mensosialisasikan calon-calon tersebut.
“Metode kampanye sama seperti kemarin. Hanya saja, untuk debat publik dilakukan satu kali, mengingat ketersediaan anggaran,” pungkasnya.
Komentar