PARIMO, theopini.id – KPU Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, Partai Politik (Parpol) pengusung tidak mendaftarakan pengusulan pengganti calon bupati H Amrullah Almahdaly yang didiskualifikasi, dalam amar putusan Mahkama Konstitusi (MK).
Hal itu, berdasarkan pantauan pelaksanaan pendaftaran pengusulan pengganti, yang dibuka KPU Parimo sejak 8-10 Maret 2025.
Baca Juga: Didukung Relawan BERANI, Erwin Burase: Menambah Amunisi Perjuangan di PSU Pilkada Parimo
“Pembukaan pendaftaran ini, sesuai dengan amar putusan MK Nomor: 75/PHPU-BUP-XXIII/2025,” ungkap Koordinator Divisi Teknis, Iskandar Mardani di Parigi, Selasa dini hari, 11 Maret 2025.
Dalam amar putusan MK, menurutnya, apabila partai pengusung tidak melakukan pengusulan penganti, maka PSU Pilkada Parimo akan diikuti empat Pasangan Calon (Paslon).
Hanya saja, dalam amar putusan MK juga memerintahakan KPU Parimo melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap partai pengusung, apabila tidak melakukan pengusulan pergantian.
“Tentunya, konfirmasi dan klarifikasi ini dilakukan terhadap tiga partai pengusung, yakni NasDem, Gelora dan PSI,” ujarnya.
Selain tahapan ini, KPU Parimo juga fokus melakukan pembentukan kembali badan adhoc, dalam jangka waktu 60 hari pelaksanaan PSU.
Berdasarkan petunjuk KPU RI, pihaknya diminta untuk memperdayakan kembali badan adhoc pada Pilkada 2024, dengan melihat sisi kelayakannya.
Baca Juga: Ibrahim Hafid Arahkan Dukungan ke Erwin-Sahid di PSU Pilkada Parimo
Olehnya, KPU Parimo terus berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo. terkait badan adhoc yang telah terangkat menjadi PPKPK.
“Saya berharap, tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU Pilkada Parimo berjalan dengan lancar, dan terlaksana dengan sukses,” pungkasnya.
Komentar