Bawa 260 Paket Sabu, Mahasiswa Asal Balut Terancam Hukum Mati

BANGGAI, theopini.idPolisi menangkap seorang Mahasiswa berinisial AI (20), warga Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut) yang diduga menjadi kurir ratusan paket narkotika jenis sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Gede Hendana Putra, pria tersebut ditangkap, pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WITA.

Baca Juga: Penyelundup 20 Kg Sabu di Palu Terancam Hukuman Mati

“Tersangka ditangkap di Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan,” kata IPTU Gede Hendana Putra, dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Maret 2025.  

Saat penangkapan dan penggeledahan, kata dia, pelaku sedang menggunakan sepeda motor Vario DN 6740 RQ, serta membawa koper berwarna merah.

Dari hasil penggeledaan, polisi menemukan barang bukti 260 paket sabu siap edar, dua unit timbangan, tujuh pack plastik kosong, sendok dari bekas sedotan dan alat press.

“Modus operandi pelaku, diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Kota Palu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Istri dan Cucunya Terancam Hukuman Mati

Ia mengatakan, tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Banggai, untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Komentar