the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pelaku Penganiayaan Istri dan Cucunya Terancam Hukuman Mati

the OPINIbythe OPINI
28 Juni 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Juni 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Penganiayaan Istri dan Cucunya Terancam Hukuman Mati

Polres Poso, menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan istri dan cucu meninggal dunia, Selasa, 27 Juni 2022. (Foto : Humas)

Baca Juga

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

POSO, theopini.id – Pelaku penganiayaan istri dan cucu di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berinisial EWB alias E (51) terancam hukuman mati, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak, undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, dan/atau pasal 340 KUHPidana, sub pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh, saat konfrensi pers, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Calon Manten di Medan, Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, pelaku EWB alias E diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya Dince Tope alias mama Adri, dan cucunya Klea Arista Walili (3). Tindakan itu, mengakibatkan kedua korbannya meninggal dunia.

 Aksi penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WITA, diduga disebabkan karena kecemburuan pelaku terhadap istrinya.

“Motif kejadian ini terjadi berawal dari kecemburuan. Pelaku menduga, korban mempunyai hubungan gelap atau berselingkuh,” jelasnya.

Setelah mengalami penganiayaan, keduanya ditemukan pertama kali oleh salah seorang keluarga korban, yang merupakan istri dari Alan, dan melaporkan penemuannya kepada sang suami.

Saat ditemukan, kondisi wajah Dorce Tope telah berlumuran darah, dan disamping ada cucunya Klea Arista Walili, yang sudah terbaring lemas

“Korban saat ditemukan oleh istri saudara Alan di dalam rumahnya korban Dince Tope, tepatnya di dalam kamar dalam,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Dalami Motif Penganiayaan yang Tewaskan Warga Bantaya

Keterangan istri Alan, korban masih sempat menggerakkan tangan, serta kakinya dan akhirnya meninggal dunia.

“Sementara cucunya Klea Arista Walili, pun sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenPoso#Pelaku#penganiayaan#PenganiayaanIstridanCucu#polres#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BPJS Cabang Palu Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Next Post

DPRD Parimo Dinilai Tidak Serius Jalankan Fungsi Perwakilan Rakyatnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 46 km Tenggara MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
MBG Berpotensi Serap Pasokan Pasar, Pemkot Makassar Antisipasi Inflasi

MBG Berpotensi Serap Pasokan Pasar, Pemkot Makassar Antisipasi Inflasi

9 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

9 September 2026
Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

4 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d