Pelaku Penganiayaan Istri dan Cucunya Terancam Hukuman Mati

POSO, theopini.id – Pelaku penganiayaan istri dan cucu di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berinisial EWB alias E (51) terancam hukuman mati, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak, undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, dan/atau pasal 340 KUHPidana, sub pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh, saat konfrensi pers, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Calon Manten di Medan, Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, pelaku EWB alias E diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya Dince Tope alias mama Adri, dan cucunya Klea Arista Walili (3). Tindakan itu, mengakibatkan kedua korbannya meninggal dunia.

 Aksi penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WITA, diduga disebabkan karena kecemburuan pelaku terhadap istrinya.

“Motif kejadian ini terjadi berawal dari kecemburuan. Pelaku menduga, korban mempunyai hubungan gelap atau berselingkuh,” jelasnya.

Setelah mengalami penganiayaan, keduanya ditemukan pertama kali oleh salah seorang keluarga korban, yang merupakan istri dari Alan, dan melaporkan penemuannya kepada sang suami.

Saat ditemukan, kondisi wajah Dorce Tope telah berlumuran darah, dan disamping ada cucunya Klea Arista Walili, yang sudah terbaring lemas

“Korban saat ditemukan oleh istri saudara Alan di dalam rumahnya korban Dince Tope, tepatnya di dalam kamar dalam,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Dalami Motif Penganiayaan yang Tewaskan Warga Bantaya

Keterangan istri Alan, korban masih sempat menggerakkan tangan, serta kakinya dan akhirnya meninggal dunia.

“Sementara cucunya Klea Arista Walili, pun sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” pungkasnya.

Komentar