JAKARTA, theopini.id – Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mendukung lisensi merek, dan fasilitas kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta dan merek.
“Hal yang sedang intens kami lakukan bersama Menteri Hukum, yaitu terkait pendalaman lisensi merek dan hak kekayaan intelektual,” kata Menekraf Riefky dalam pertemuan dengan Ketua Umum Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) Susanty Widjaya di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.
Baca Juga: Kementerian PU Fokus Efisiensi Infrastruktur Untuk Pertumbuhan Ekonomi
Ia mengatakan, lisensi menjadi kata kunci untuk mendorong para pegiat ekonomi kreatif terus berkembang. Sehingga, merek lokal lebih dikenal sebelum dibanjiri dengan merek asing.
“Sejalan dengan hal itu, komersialisasi dari kekayaan intelektual juga makin mudah ke arah global asalkan ada perlindungan hak cipta, merek, dan kekayaan intelektualnya,” imbuhnya.
Ia berharap, masukan dari ASENSI untuk pemetaan terhadap peningkatan pemahaman kekayaan intelektual.
Menekraf Riefky juga menyinggung delapan program unggulan Kemenekraf, yaitu 8 ASTA EKRAF: EKRAF KAYA, EKRAF DATA, PASAR EKRAF, SINERGI EKRAF, TALENTA EKRAF, SENTRA EKRAF, DANA EKRAF, dan EKRAF BIJAK, yang bisa diwujudkan melalui rantai nilai ekonomi kreatif untuk mempererat sinergi kebijakan terhadap lisensi merek lokal.
“Banyak yang bisa kita perjuangkan bersama contohnya melalui program EKRAF KAYA dan EKRAF DATA. Kami terbuka untuk bersinergi dengan ASENSI agar makin banyak lisensi-lisensi di Indonesia yang tidak hanya ke pasar lokal, tapi bisa menuju internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum ASENSI Susanty Widjaya mengatakan, ASENSI merupakan wadah organisasi pertama di Indonesia bagi para pengusaha lisensi seperti kemitraan, start-up, UMKM, co-branding, peluang usaha, termasuk waralaba.
Wadah ini, bertujuan untuk memberdayakan momentum lisensi merek dan produk lokal sebagai pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI) secara keseluruhan sejak didirikan pada 2 April 2018.
Baca Juga: Menteri Dody Terima Kunjungan Badan Bank Tanah Jajaki Peluang Pemanfaatan Lahan
“Kementerian Ekraf/Badan Ekraf sangat berkorelasi dengan ASENSI, yang mana tentu kami perlu dukungan penuh untuk perlindungan IP dan HaKI. Ke depan, kita bisa melakukan mapping terkait 17 subsektor ekonomi kreatif dan seperti apa mekanisme pendanaan atau komersialisasi dari suatu IP. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap lisensi merek dan produk lokal yang tak hanya menjadi raja di negara kita sendiri, tetapi juga bisa go global,” pungkasnya.
Komentar