PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 Kilogram (Kg) di empat lokasi berbeda wilayah Kota Palu.
Operasi penangkapan ini, juga berhasil mengamankan dua tersangka, yakni lelaki MF (20) dan MZ (47). Sementara pelaku berinisial LN (25) masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Beberkan Pengungkapan Kasus Narkoba Tiga Tahun Terakhir
“Pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, Kota Palu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya, Jum’at, 11 April 2025.
Dari informasi tersebut, menurutnya, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka pertama, MF di wilayah Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025, pukul 15.20 WITA.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka MF ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat petugas datang melakukan penggerebekan.
Setelah dilakukan interogasi, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, inisial MZ di salah satu kos Jalan Garuda, sekitar pukul 19.00 WITA.
“Tersangka MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian,” ujarnya.
Penggeledahan berlanjut pada Selasa 8 April 2025, pukul 01.30 WITA, di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman.
Dalam penggeledaan tersebut, petugas menemukan lagi sabu seberat 4 Kg yang disembunyikan di dapur rumah orang tuannya.
Olehnya, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram.
“Jika mengacu pada asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka MZ mengaku mengambil sabu di Kabupaten Donggala atas perintah seseorang berinisial AS. Modus operandinya menjemput, menyimpan, dan menyerahkan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Polda Sulteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa
“Polda Sulawesi Tengah terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika,” tukasnya.
Djoko mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Kerja sama ini, sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Komentar