Pemda Parimo Resmi Umumkan 16 April 2025 Jadi Hari Libur untuk PSU Pilkada

PARIMO, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah resmi mengumumkan Rabu, 16 April 2025 menjadi hari libur, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu, termuat dalam Surat Edaran (SE) berlogo garuda yang diteken Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo, nomor: 100.3.4/3171/BAG. TAPEM tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024, tertanggal 14 April 2025.

Bunyi surat edaran itu, meminta stakeholder terkait sebagai berikut:

1. Hari libur atau hari yang diliburkan untuk pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo, telah ditetapkan Rabu, 16 April 2025

2. Memberikan kesempatan kepada petugas pelayanan kesehatan dan petugas pelayanan masyarakat lainnya, untuk dapat mengatur jadwal pelayanan dengan efektif, dalam menggunakan hak pilih pada hari PSU Bupati dan Wakil Bupati Parimo

3. Mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Parimo untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Dalam surat edaran Pj Bupati ini, juga menjelaskan dasar hukum penetapan hari libur pada Rabu, 16 April 2025, sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang pasal 84 ayat 3, bahwa “Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau yang diliburkan”,

b. Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/2385/OTDA, perihal Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang,

c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 35 Tahun 2025, tentang Perubahan Tiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2025, tentang penetapan tahapan dan jadwal PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025,

d. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 367/PL.02.6SD/K/7208/2025, perihal pemberitahuan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025.

Komentar