the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Serahkan Pelaku Curas dan Jambret ke Kejaksaan

the OPINIbythe OPINI
7 Januari 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Januari 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Serahkan Pelaku Curas dan Jambret ke Kejaksaan

Polisi serahkan pelaku Curas dan Jamret ke Kejari Palu, Senin, 6 Januari 2025. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PALU, theopini.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tiga pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Kota Palu, setelah berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan dinyatakan lengkap (P.21).

Dua dari tiga pelaku ini, di antaranya terlibat kasus penjambretan di Jalan lingkar Universitas Tadulako (Untad) Tondo Palu, pada 9 November 2024, pukul 21.15 WITA.

Baca Juga: Selidiki Kasus Curas, Polres Banggai Datangi TKP di Luwuk Utara

Sementara satu pelaku kasus curas di siang bolong yang menjarah toko (Counter) Pink Cell di Jalan Soekarno Hatta Palu, 14 November 2024, pukul 12.00 WITA.

Penjambretan di Jalan Lingkar Untad Palu saat itu, berhasil merampas 1 (satu) unit ponsel milik mahasiswi yang sedang berkendara bersama temannya.

Sedangkan kasus curas di Counter Pink Cell Jalan Soekarno Hatta, pelaku pura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengancam dengan sebilah pisau, dan berhasil menggasak 15 (lima belas) unit ponsel berbagai merk.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, Senin, 6 Januari 2024.

“Ada tiga tersangka curas yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa, 7 Januari 2025.

Ia menyebut, dua tersangka Curas jalan lingkar Untad yang diserahkan kepada pihak kejaksaan inisial AS (25) warga Sindue Tombosabora, Kabupaten Donggala.

Kemudian, S (27) Warga Talise Valangguni Kecamatan Mantikolore, Kota Palu. Sedangkan barang bukti, berupa satu unit ponsel.

Sementara satu tersangka Curas Counter Pink Cell inisial MWB (39) alamat Kayumalue Pajeko, Palu Utara, dengan barang bukti 15 unit ponsel, satu unit honda beat, satu bilah pisau dan satu lembar jaket hitam.

Baca Juga: Polda Sulteng Bekuk Pelaku Jambret Mahasiswa Untad Palu

“Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah. Meraka dijerat dengan pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #PoldaSulteng#Sulteng#UntadPalu
ShareSendTweet
Previous Post

Mendagri Resmi Lantik Fadjry Djufry sebagai Pj Gubernur Sulsel

Next Post

Besuk Mantan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura: Beliau Senior yang Berjasa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d