PALU, theopini.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tiga pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Kota Palu, setelah berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan dinyatakan lengkap (P.21).
Dua dari tiga pelaku ini, di antaranya terlibat kasus penjambretan di Jalan lingkar Universitas Tadulako (Untad) Tondo Palu, pada 9 November 2024, pukul 21.15 WITA.
Baca Juga: Selidiki Kasus Curas, Polres Banggai Datangi TKP di Luwuk Utara
Sementara satu pelaku kasus curas di siang bolong yang menjarah toko (Counter) Pink Cell di Jalan Soekarno Hatta Palu, 14 November 2024, pukul 12.00 WITA.
Penjambretan di Jalan Lingkar Untad Palu saat itu, berhasil merampas 1 (satu) unit ponsel milik mahasiswi yang sedang berkendara bersama temannya.
Sedangkan kasus curas di Counter Pink Cell Jalan Soekarno Hatta, pelaku pura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengancam dengan sebilah pisau, dan berhasil menggasak 15 (lima belas) unit ponsel berbagai merk.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, Senin, 6 Januari 2024.
“Ada tiga tersangka curas yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa, 7 Januari 2025.
Ia menyebut, dua tersangka Curas jalan lingkar Untad yang diserahkan kepada pihak kejaksaan inisial AS (25) warga Sindue Tombosabora, Kabupaten Donggala.
Kemudian, S (27) Warga Talise Valangguni Kecamatan Mantikolore, Kota Palu. Sedangkan barang bukti, berupa satu unit ponsel.
Sementara satu tersangka Curas Counter Pink Cell inisial MWB (39) alamat Kayumalue Pajeko, Palu Utara, dengan barang bukti 15 unit ponsel, satu unit honda beat, satu bilah pisau dan satu lembar jaket hitam.
Baca Juga: Polda Sulteng Bekuk Pelaku Jambret Mahasiswa Untad Palu
“Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah. Meraka dijerat dengan pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.













