Hadiri RDP di DPR RI, Gubernur Sulteng Keluhkan Ketimpangan DBH Pertambangan

JAKARTA, theopini.idGubernur H Anwar Hafid mengungkap ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami Sulawesi Tengah, dan kegelisahan yang dirasakan masyarakat terhadap ketidakadilan distribusi hasil kekayaan alam.

Meskipun menjadi salah satu kontributor terbesar penerimaan negara dari sektor tambang, termasuk industri smelter yang menyumbang hingga Rp570 triliun, Sulawesi Tengah hanya menerima DBH sekitar Rp200 miliar per tahun.

Baca Juga: Komisi I DPRD Parimo Mediasi Polemik Antara Warga dan Kades Sigenti

“Saya contohkan, Sulawesi Tengah itu adalah salah satu provinsi penyumbang defisit terbesar di Indonesia ini. Bapak Presiden bilang ada Rp570 triliun dari pajak yang berasumber dari industri smelter. Tapi coba Bapak bayangkan setiap tahun DBH itu, kami hanya mendapatkan Rp200 miliar,” ungkap Anwar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa, 29 April 2025.

Ia menggambarkan, kondisi Sulawesi Tengah yang hancur akibat aktivitas pertambangan yang masif, namun tak memberi dampak signifikan bagi pendapatan daerah.

Ia pun menyoroti kelemahan sistem perpajakan yang hanya mengenakan pajak di mulut tambang, bukan di mulut industri, seperti wilayah lain yang telah mengadopsi izin usaha pertambangan pemurnian.

Menurutnya, jika pajak dikenakan saat produk nikel telah menjadi stainless steel, maka nilai ekonomis dan Pendapatan Asil Daerah (PAD) Sulawesi Tengah bisa bersaing dengan provinsi kaya, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Tak hanya itu, Anwar Hafid juga menyoroti kebijakan tax holiday dan tax allowance yang diberikan kepada perusahaan industri smelter hingga 25 tahun. Sementara cadangan nikel di Kabupaten Morowali, tinggal 10 tahun.

Ia mengkhawatirkan, kondisi pascaekspolitasi nikel, ketika seluruh keuntungan telah diraup dan wilayahnya ditinggalkan tanpa hasil berarti.

“Kemarin saya paksa, Pak. Tapi takutnya nanti dilaporin lagi saya ke pusat. Saya bilang kalau kalian tidak mau membuka perwakilan di Sulawesi Tengah, silakan angkat kaki. Tapi mereka semua sekarang bilang, Gubernur apa-apa sih, biar marah juga nggak ada masalah. Kita nggak ketemu juga, nggak ada juga keperluan kita sama Gubernur,” bebernya.

Bahkan, ia menyinggung keberadaan NPWP para pengusaha yang mayoritas terdaftar di Jakarta. “Jadi mereka benar-benar mengambil keuntungan di sana. Kita yang merasakan dampaknya, kita tidak punya apa-apa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, rapat ini merupakan bagian dari pengawasan dana transfer pusat ke daerah.

Ia mengakui, selama ini DPR RI belum maksimal melakukan pengawasan, setelah dana ditransfer ke APBD.

Olehnya, Komisi II DPR RI ingin mendalami penggunaan berbagai jenis dana, termasuk Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Insentif Daerah.

“Kita tahu hakikat dana transfer pusat ke daerah ini adalah dana APBN yang ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. Tapi selama ini DPR RI belum melakukan pengawasan setelah dana itu masuk ke APBD,” kata dia.

Baca Juga: Warga Parimo Serahkan 87 Butir Amunisi ke Satgas Madago Raya

Ia menyoroti, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang banyak di daerah dan justru menjadi beban, bukan aset.

Komisi II DPR RI, kini mendorong hadirnya regulasi pembinaan dan pengawasan BUMD, termasuk kemungkinan pembubaran bagi yang tidak sehat.

Komentar