BANGGAI, theopini.id – Bupati Banggai, Sulawsi Tengah H Amirudin melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), dalam rangka studi tiru pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di sektor Minyak dan Gas (Migas).
Studi Tiru difokuskan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Utama Jabar (MUJ), dan anak perusahaannya, sebagai bagian dari upaya percepatan pengelolaan PI 10% di Kabupaten Banggai.
Baca Juga: Polda Sulteng-SKK Migas Kerja Sama Pengamanan dan Penegakkan Hukum
Bupati Amirudin didampingi Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, Ketua Komisi II DPRD Irwanto Kulap diterima langsung Direktur Utama MUJ ONWJ Ubaidillah, Direktur Teknik MUJ ONWJ Firdaus Maulana Yusuf, Dirut MUJ ENM Alfian Noor, dan Direktur Operasi MUJ ENM Zaki Ibrahim.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama MUJ ONWJ Ubaidillah menegaskan, pengelolaan PI bukan hal yang pasif. Namun membutuhkan peran aktif dari kepala daerah.
“Tantangan PI adalah pada kebutuhan SDM yang ahli di bidangnya. Meskipun terlihat pasif, sebenarnya PI bergerak masif. Oleh karena itu, peran kepala daerah sangat penting. Seluruh laba bersih dari akan dibagikan ke BUMD,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kehadiran Bupati Banggai yang ingin belajar, dan berbagi pengalaman guna mempercepat proses PI 10% di daerahnya.
Ia pun menekankan pentingnya kolaborasi dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pengelolaan PI.
Ia mengingatkan, pengurusan PI memiliki batas waktu hingga 2027. Jika tidak selesai, proses harus diulang dari awal dan tidak berlaku surut.
Sementara itu, Bupati Banggai H Amirudin mengatakan, keberhasilan pengurusan PI merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak.
“Pembentukan BUMD ini, adalah kerja bakti dari banyak unsur. Saya apresiasi kepada Direktur PT Banggai Energi Utama, Bapak Achmad Jaidi, dan seluruh jajaran,” ucapnya.
Pengurusan PI ini, menurutnya, berdasarkan regulasi SKK Migas yang telah mencapai 50-60% dan ditargetkan rampung 2026–2027.
“Jika terlambat, kita baru bisa urus ulang pada 2045,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pentingnya pemahaman masyarakat tentang pembagian pendapatan daerah setelah PI terealisasi.
“Salah satu penghasil migas terbesar di Sulawesi adalah Kabupaten Banggai. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tahu manfaat langsung dari PI,” ujarnya
Ia menilai, pentingnya mempercepat persetujuan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Setelah itu, Pemda Banggai akan mempersiapkan anak perusahaan sebagai pelaksana pengelolaan PI.
“PT Banggai Energi Utama sebagai BUMD tidak dapat mengelola dana PI langsung. Nanti akan dibentuk anak perusahaan sesuai kebutuhan sektor yang akan dikelola. PT Banggai Energi Utama akan menjadi holding,” jelasnya.
Diketahui, Kabupaten Banggai tengah berada dalam tahap pengurusan PI 10%. Gubernur Sulawesi Tengah telah menunjuk PT Banggai Energi Utama sebagai penerima PI.
Baca Juga: Pemda Banggai Bahas Langkah Penyelesaian Tanah Proyek Senoro Selatan
Skema pembagian antara daerah telah disepakati 60% untuk Kabupaten Banggai dan 40% Provinsi Sulawesi Tengah.
Kesepakatan ini telah ditandatangani bersama Gubernur Sulaweei Tengah, dan seluruh proses administratif telah dijalankan.







Komentar