PARIMO, theopini.id – Seorang remaja berusia 14 tahun inisial FK warga Desa Moutong Selatan, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terpaksa menjalani proses hukum, lantaran kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Padahal, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tras Sulawesi Desa Moutong Timur ini, telah melalui proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari.
Baca Juga: Korban Asusila Bertambah, Keluarga Minta Oknum Kades di Moutong Kembali Diamankan
Proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, berlangsung di Desa Dedewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Bahkan, proses mediasinya diketahui Kepala Desa Dedewulo, Sufan Pakaya, yang membubuhi tandatangannya dalam surat kesepakatan tersebut.
“Setelah kejadian kecelakaan itu, anak kami langsung di bawah ke Polsek Moutong. Beberapa hari dari situ, keluarga korban datang dan menyampaikan mereka sudah menerima dengan ikhlas, tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari, serta meminta anak saya dikeluarkan dari penahanan,” ungkap Ninik Sulistyawati, ibu kandung FK di Parigi, Rabu, 30 April 2025.
Menurutnya, pernyataan menerima dengan ikhlas dari keluarga korban telah dimuat dalam surat kesepakatan oleh Pemerintah Desa Dedewulo.
Dalam surat itu, keluarga korban meminta santunan seikhlasnya kepada pihak pelaku, yang disanggupinya sebesar Rp 500.000,-.
“Kami carikan uang waktu itu, kami dapatnya cuman Rp 500.000,-. Jadi langsung diserahkan, dan dibuatkan surat pernyataan,” ungkapnya.
Meski telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, ternyata anaknya tidak dapat dibebaskan dari penahanan Polsek Moutong.
Alasan seorang personel di Polsek Moutong, proses hukum harus tetap dilanjutkan karena menyangkut nyawa manusia. Sehingga, anaknya harus menjalani penahanan tiga minggu lamanya.
“Kanitnya bilang tidak segampang itu (keluar), urusan keluarga selesai. Tapi hukum tetap berjalan karena menyangkut nyawa,” imbuhnya.
Sebagai orang tua, ia pun terus berupaya agar anaknya mendapat status tahanan luar, karena menganggap telah terjadi kesepahatan perdamaian dengan keluarga korban.
Namun, permintaan keluarga pelaku ditolak oleh Polsek Moutong, dengan alasan akan membahayakan nyawa pelaku, karena kemungkinan keluarga korban lainnya masih keberatan.
“Waktu itu, kanitnya minta saya menghadirkan keluarga korban, karena dia mau dengar sendiri, bahwa mereka sudah ikhlas. Setelah itu, saya hubungilah keluarga pelaku, untuk datang ke Polsek Moutong,” kata dia.
Belakangan, lanjutnya, dugaan Polsek Moutong pun benar adanya. Masih terdapat keluarga korban yang merasa keberatan dengan persoalan tersebut.
Saat mendatangi rumah korban, keluarganya kembali menuntut ganti rugi sebesar Rp15 juta, meskipun santunan dari Jasa Raharja akan dicairkan sebesar Rp50 juta.
“Kami tidak bisa menyanggupi, karena Rp 500.000,- saja kami susah cari uang. Mau cari kemana lagi,” imbuhnya.
Akhirnya, nominalnya pun turun menjadi Rp3 juta dan disanggupi pihaknya dengan catatan pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
Kemudian, hasil kesepakatan pun dibawa ke Polsek Moutong keesokan harinya, namun kembali terjadi tuntutan ganti rugi dari pihak keluarga korban sebesar Rp15 juta.
Ninik pun lagi-lagi mengaku tidak sanggup membayar, dan tetap dengan tawaran santunan sebesar Rp3 juta.
“Keluarga korban masih tetap minta Rp15 juta, akhirnya saya bilang biar saya ikuti saja jalur hukum, saya tidak mampu bayar,” tuturnya.
Namun, tiba-tiba seorang personel Polsek Moutong menanyakan kesanggupannya. Bahkan, mengatakan penyelesaian tidak dapat diangsur serta harus segera dibayarkan saat itu.
“Kanitnya bilang, saya tidak mau bertele-tele. Jadi saya cari uang sampai sore, dapatnya Rp 1 juta. Setelah sudah selesai, dibuatlah pernyataan saat itu. Tidak ada lagi dendam, kami difoto juga, intinya selesai,” kata dia.
Sayangnya, ibu kandung FK harus kembali mengalami kekecewaan, karena dua kali proses kesepakatan damai yang dilalui mereka, tak juga dapat membebeskan anaknya dari penahanan Polsek Moutong.
“Jadi saya kira sudah selesai di situ. Saya tanya, anak saya Pak? Kanitnya bilang anak ibu belum, pihak keluarga sudah, tapi hukum tetap berjalan, walaupun dia di bawah umur, tapi ini nyawa,” ungkapnya.
Lagi-lagi, Ninik berupaya meminta agar diselesaikan di tingkat Polsek Moutong saja, mengingat anaknya yang masih di bawah umur.
Namun, permintaan ditolak dan seorang personel di Polsek Moutong menyarankan untuk mendekati penyidik Polres Parimo, ketika penanganan kasus dilimpahkan.
“Jadi saya tanya, memang kalau sampai begitu mahal Pak? Jadi kanitnya menjawab, begini ya bu, saya kasih gambaran, ibu siapkan saja Rp 10 juta. Saya terdiam, setelah itu kami diberikan surat pemanggilan pemeriksaan di Polres Parimo,” bebernya.
Selain itu, jika dana Rp 10 juta bisa terpenuhi di Polres Parimo, kasus akan selesai dan langsung keluar dengan satu paket sepeda motor yang digunakan anaknya serta korban.
Hingga pada akhirnya Ninik dan FK pun memenuhi panggilan Polres Parimo, diantarkan seorang personel Polsek Moutong pada 27 April 2025.
“Kami berangkat dari sore, tiba pada 28 April 2025, sekira pukul 2.00 WITA. Tapi karena, sudah larut, kami menggunggu di pertigaan Desa Toboli, paginya baru ke Polres Parimo,” kata dia.
Terhitung tiga hari sudah, ia dan anaknya berada di Polres Parimo tanpa kepastian dan kejelasan status hukum.
Mirisnya, Ninik yang tidak memiliki sanak saudara terdekat, terpaksa harus menempati Masjid yang berlokasi di area Polres Parimo untuk menginap.
“Ini baju terakhir saya yang bersih, semua pakaian sudah kotor. Uang saja sudah mulai menipis. Kami diminta untuk menunggu hingga Kasat Lantas Polres Parimo pulang dari umroh dulu,” tuturnya.
Menanggapi itu, Kanit Lakalantas, IPTU Ansar menegaskan, kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Moutong Timur masih dalam proses penyelidikan.
Ia menyebut, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadap pelaku yang masih di bawah umur, namun hanya dititipkan di Polsek Moutong.
“Sementara ini, masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Parimo, kita juga tidak lakukan penahanan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah penanganan kasus selanjutnya.
Kanit Ansar pun membenarkan, penanganan kasus terhadap pelaku anak di bawah umur dan orang dewasa berbeda.
Tetapi, karena dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, mengakibatkan adanya korban jiwa, sehingga harus dilakukan pemeriksaan didampingi orang tua pelaku.
“Memang saya lihat ini, sudah ada pernyataan damai. Tapi kami harus melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap,” tegasnya.
Terkait saran menyiapkan uang sebesar Rp10 juta yang disampaikan seorang personel Polsek Moutong, ia menegaskan, Polres Parimo tidak membebankan biaya dalam proses penyelesaian perkara.
“Kalau itu, tidak ada penyampaian kepada kami. Yang jelas, dalam proses penyelesaian perkara tidak ada bayar membayar. Kalau itu, kami belum monitor,” tegasnya.
Ia pun menekankan, proses penyelidikan belum selesai karena masih dalam tahap pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan secepatnya menyelesaikan pemeriksaan. Kalau hari ini sudah selesai, silahkan dibawa pulang dulu dengan catatan orang tua menjamin, sewaktu-waktu dibutuhkan siap datang kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Moutong AKP Bobby Ismail membenarkan, adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
Namun, Polsek Moutong tidak memilik kewenanganan untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut, apalagi korbannya meninggal dunia.
“Namanya hilangnya nyawa seseorang harus ada kepastian hukum yang jelas. Surat kesepakatan itu, mungkin sifatnya hanya meringankan. Kecuali proses perdamaiannya ada di Polres, kalau kami Polsek hanya membantu,” jelasnya.
Selama dalam penanganan, ia menilai, keluarga pelaku sangat kooperatif dan membantu keluarga korban saat acara tahlilan.
Sehingga, ia menyarankan pihak keluarga pelaku untuk menyampaikan ke Kanit Lakalantas Polres Parimo, agar kasus tidak sampai ke tingat persidangan karena adanya pernyataan damai antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Diamuk Warga dalam Sel Polsek Torue Parimo
Ismail pun membantah, adanya permintaan sejumlah dana dari Polsek Moutong kepada keluarga pelaku dalam kasus tersebut.
“Saya tidak paham itu, tetapi setahu saya namanya Lakantas tidak ada permintaan. Kami hanya membantu pemeriksaan, baru di bawah ke Polres. Kalau diantara kedua belah pihak baku minta, silahkan di luar Polsek, kami tidak campuri,” pungkasnya.
Komentar