PARIMO, theopini.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah membantah, soal pemintaan uang sebesar Rp10 juta ke keluarga pelaku Kecelakaan lalu Lintas (Lakalantas) berinisial FK, yang masih di bawah umur.
“Demi Allah, tidak ada perimintaan atau menyarankan siapkan uang Rp10 juta,” tegas Kanit Lantas Polsek Moutong, BRIPKA Hendra dihubungi via WhatsApp, Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun Jalani Proses Hukum, Meski Sempat Lalui Mediasi
Ia pun membantah, tidak pernah memberikan saran maupun pendapat kepada keluarga pelaku untuk menyiapkan uang sebesar 10 juta, dalam penanganan penyelidikan di Polres Parimo.
Saat berada di Polsek Moutong, ia mengaku hanya memberikan surat undangan kepada keluarga pelaku FK, untuk hadiri di Polres guna dimintai keterangan.
“Setelah itu, saya sampaikan tanyakan ke penyidik bagaimana prosesnya. Apakah sudah bisa pulang atau tidak? Yang diberikan itu, undang bukan pemanggilan. Tidak ada (permintaa) angka-angka,” tukasnya.
Ia mengungkapkan, terjadi tiga kali proses mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku FK, yang terakhir di Polsek Moutong.
Dalam proses mediasi di Polsek Moutong, kata dia, sempat terjadi perdebatan antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Namun, soal nominal permintaan uang sebesar Rp 15 juta maupun Rp 10 juta, tidak diketahuinya karena sempat meninggalkan tempat untuk menerima telpon.
“Ketika saya masuk, sempat saya dengar angka Rp10 juta yang disampaikan oleh keluarga korban,” kata dia.
Akhirnya, ia menanyakan kepada keluarga korban berapa permintaan biaya santunan yang diinginkan untuk diselesaikan keluarga pelaku.
Mereka menyampaikan, untuk disesuaikan dengan kesepakatan di Desa Dedewulo, Kecamatan Popoyato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo sebesar Rp3 juta, dan disanggupi keluarga korban dengan cara diangsur.
“Keluarga korban siap. Tapi waktu saya tanyakan, ketika macet angsurannya, keluarga pelaku bilang akan kembali ke Polsek Moutong cari saya, karena nanti arahnya akan ke perdata, saya minta kesanggupan keluarga korban berapa,” kata dia.
Sehingga, akhirnya disepakatilah nominal santuanan dari keluarga pelaku untuk keluarga korban sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Diduga Lepas Kendali, Mobil Toyota Calya dan Mitsubishi Box Saling Tabrak
BRIPKA Hendara juga menjelaskan, jika surat pernyataan damai hanya menjadi kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga pelaku, sementara proses penyelidikan tetap berjalan di Polres Parimo.
“Mereka tanya, apakah selesai di sini? Saya sampaikan, surat ini hanya kesempakatan kamu. Cuman tetap akan ke Polres, sebab ada surat undangan ini dan tetap dimintai keterangan di sana,” pungkasnya.













