Penetapan Erwin-Sahid Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih pada 11 Mei 2025

PARIMO, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan menetapkan pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Minggu, 11 Mei 2025.

Penetapan pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wabup terpilih akan dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di aula lantai dua Kantor Bupati Parimo.

Baca Juga: Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Parimo: Masih Menunggu Surat MK

“Penetapan Bupati dan Wabup terpilih tersebut, setelah diterimanya surat pemberitahuan Nomor: 839/PL.02.7-SD/06/2025, tertanggal 8 Mei 2025, yang dilayangkan KPU RI,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima di Parigi, Kamis, 8 Mei 2025.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Lantik Sejumlah Pejabat Administrator

Surat pemberitahuan tersebut, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota serentak 2024.

Sementara itu, Sekretaris KPU Parimo Andi Arif mengatakan, pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup terpilih sejak jauh hari sebelumnya telah dipersiapkan.

Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Umum dan protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Parimo.

Baca Juga: Ditetapkan KPU, Erwin-Sahid Raih 115.303 Suara di PSU Pilkada Parimo

Begitu pun dengan pengamanan rapat pleno penetapan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Parimo melalui Wakapolres.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Banggai

“Mengenai hal-hal teknis pelaksanaanya, saya kira sudah menjadi gawean fungsioner,” pungkasnya.

Komentar