PARIMO, theopini.id – Komisi IV DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), untuk mengakomodir kebijakan layanan kesehatan.
“Kami akan mendorong Pemda agar menerbitkan Perbup Parimo Sehat, untuk mengakomodir hal-hal yang berkaitan kebijakan pelayanan kesehatan, baik gubernur maupun bupati terpilih,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo saat melakukan rapat dengar pendapat dengan RSUD Anuntaloko Parigi, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: DPRD Parimo Agendakan RDP, Bahas Nasib Tenaga Kerja RSUD Anuntaloko Parigi
Ia mengatakan, Perbup kebijakan pelayanan kesehatan ini, juga akan mengatur sistem rujukan pasien puskesmas untuk mengutamakan rumah sakit milik Pemda Parimo.
Hal ini, kata dia, penting khususnya bagi pasien BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemad Parimo. Sehingga, pembayaran biaya kesehatan bisa kembali ke daerah.
“Ini demi keseimbangan. Untuk sistem rujukan ini, kami juga akan koordinasikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menaungi seluruh puskesmas di kecamatan,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan media ini, Perbup yang kebijakan layanan kesehatan yang akan didorong Komisi IV DPRD Parimo, untuk menyikapi realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersuber dari RSUD Anuntaloko Parigi.
Dalam RDP tersebut, RSUD Anuntulako membeberkan beberapa fakor menyebabkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp85 Miliar pada 2025, sulit untuk dicapai.
Baca Juga: Soroti Layanan RSUD, Husen Marjengi: Rumah Sakit Swasta Lebih Baik
Beberapa faktor itu, di antaranya Bantuan Sosial (Bansos) jaminan kesehatan daerah yang belum dibayarkan Dinkes ke RSUD Anuntaloko sebesar Rp12 Miliar.
Selain itu, rujukan pasien puskesmas dominan ke rumah sakit milik swasta. Sehingga seluruh pembayaran biaya kesehatan pasien, baik tunai maupun BPJS tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.







Komentar