PALU, theopini.id – Kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan muda berinisial IPK (30), warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dilimpahkan Polda Sulawesi Tengah ke Kejaksaan, Selasa, 20 Mei 2025.
Kasus ini, bermula dari Vina Erlin Dunggorio warga Tanjung Satu, Kota Palu melaporkan IPK ke Polda Sulawesi Tengah, karena modal usaha jual beli beras sebesar Rp220 Juta belum dikembalikan, begitu pula dengan keuntungan 15 persen yang dijanjikan pelaku kepadanya.
Baca Juga: Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala 2025, Sasar Aksi Premanisme
“Kasus penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan IPK dilaporkan Vina Erlin Dunggorio pada 11 Januari 2024 lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam laporannya, korban pada Desember 2022 mengajak tersangka IPK untuk usaha jual beli beras. Pesan keduannya, yakni korban sebagai pemodal dan tersangka yang menjalankan usahanya dengan perjanjian keuntungan diberikan 15 persen.
“Berjalannya waktu atau kurang lebih 1 tahun, tersangka tidak ada memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan, modalpun tidak mampu dikembalikan,” jelasnya.
Ia menyebut, korban mengalami kerugian Rp 220 Juta akibat tindakan pelaku dan perkara ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sigi.
Baca Juga: Libatkan Polda Sulteng, Polres Parimo Segera Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal
“Kemarin hari Selasa, 20 Mei 2025, tersangka IKP berikut barang buktinya diserahkan penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada Kejari Sigi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IPK dipersangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.








Komentar