Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Dinas TPHP Parimo Tidak Berkompromi untuk Alih Fungsi LP2B ke Pertambangan  

the OPINIbythe OPINI
25 Mei 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Mei 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Dinas TPHP Parimo Tidak Berkompromi untuk Alih Fungsi LP2B ke Pertambangan

Area persawahan di Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, tidak berkompromi untuk pengalihan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi wilayah pertambangan.

“Tidak ada langkah mundur bagi kami,” tegas Kepala Bidang Sapras Dinas TPHP Parimo, Aristo melalu pesan singkatnya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Satuan Pendidikan Wajib Terima Anak Penyandang Disabilitas

Hal ini, menurutnya, merujuk pada surat dari Menteri Pertanian (Mentan) Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025.

BACA JUGA

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Surat Mentan yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia itu, secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan.

Ia menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah juga sudah menyatakan sikap, siap melaksanakan perintah dari Mentan.

“Kami pun berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” tegasnya.

Aristo juga menegaskan, pihaknya akan terus melindungi lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimalisasi.

Bahkan, pihaknya tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Apabila ada pelanggaran terhadap pasal 72 hingga 74, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” tukasnya.

Berkaitan dengan itu, pemerintah daerah juga diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) serta memberikan insentif kepada petani dan aparat terkait yang aktif menjaga LP2B dan LBS di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Polres Touna Serahkan Bantuan Alat Pancing ke Nelayan

Dalam catatannya, luas lahan baku sawah di Provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar 660.638 hektare pada 2024.

Namun, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali untuk memastikan adanya perubahan atau tidak dalam data tersebut pada tahun ini.

“Kami akan evaluasi kembali apakah luas tersebut masih tetap atau mengalami perubahan,” pungkasnya.

Tags: #DinasTPHPParimo#LP2B#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Touna Serahkan Bantuan Alat Pancing ke Nelayan

Next Post

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

8 Juli 2026
Regenerasi Penenun Jadi Sorotan, Wagub Sulteng Siapkan Jurusan Tenun di SMK

Regenerasi Penenun Jadi Sorotan, Wagub Sulteng Siapkan Jurusan Tenun di SMK

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In