the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas TPHP Parimo Tidak Berkompromi untuk Alih Fungsi LP2B ke Pertambangan  

the OPINIbythe OPINI
25 Mei 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Mei 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Dinas TPHP Parimo Tidak Berkompromi untuk Alih Fungsi LP2B ke Pertambangan

Area persawahan di Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

PARIMO, theopini.id – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, tidak berkompromi untuk pengalihan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi wilayah pertambangan.

“Tidak ada langkah mundur bagi kami,” tegas Kepala Bidang Sapras Dinas TPHP Parimo, Aristo melalu pesan singkatnya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Satuan Pendidikan Wajib Terima Anak Penyandang Disabilitas

Hal ini, menurutnya, merujuk pada surat dari Menteri Pertanian (Mentan) Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025.

Surat Mentan yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia itu, secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan.

Ia menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah juga sudah menyatakan sikap, siap melaksanakan perintah dari Mentan.

“Kami pun berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” tegasnya.

Aristo juga menegaskan, pihaknya akan terus melindungi lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimalisasi.

Bahkan, pihaknya tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Apabila ada pelanggaran terhadap pasal 72 hingga 74, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” tukasnya.

Berkaitan dengan itu, pemerintah daerah juga diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) serta memberikan insentif kepada petani dan aparat terkait yang aktif menjaga LP2B dan LBS di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Polres Touna Serahkan Bantuan Alat Pancing ke Nelayan

Dalam catatannya, luas lahan baku sawah di Provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar 660.638 hektare pada 2024.

Namun, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali untuk memastikan adanya perubahan atau tidak dalam data tersebut pada tahun ini.

“Kami akan evaluasi kembali apakah luas tersebut masih tetap atau mengalami perubahan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasTPHPParimo#LP2B#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Touna Serahkan Bantuan Alat Pancing ke Nelayan

Next Post

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026
GENTING di Parimo Diminta Tak Berhenti pada Bantuan, Keluarga Berisiko Harus Dipetakan

GENTING di Parimo Diminta Tak Berhenti pada Bantuan, Keluarga Berisiko Harus Dipetakan

6 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

5 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d