Dinas TPHP Parimo Tidak Berkompromi untuk Alih Fungsi LP2B ke Pertambangan  

PARIMO, theopini.id Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, tidak berkompromi untuk pengalihan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi wilayah pertambangan.

“Tidak ada langkah mundur bagi kami,” tegas Kepala Bidang Sapras Dinas TPHP Parimo, Aristo melalu pesan singkatnya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Satuan Pendidikan Wajib Terima Anak Penyandang Disabilitas

Hal ini, menurutnya, merujuk pada surat dari Menteri Pertanian (Mentan) Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025.

Surat Mentan yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia itu, secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan.

Ia menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah juga sudah menyatakan sikap, siap melaksanakan perintah dari Mentan.

“Kami pun berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” tegasnya.

Aristo juga menegaskan, pihaknya akan terus melindungi lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimalisasi.

Bahkan, pihaknya tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Apabila ada pelanggaran terhadap pasal 72 hingga 74, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” tukasnya.

Berkaitan dengan itu, pemerintah daerah juga diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) serta memberikan insentif kepada petani dan aparat terkait yang aktif menjaga LP2B dan LBS di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Polres Touna Serahkan Bantuan Alat Pancing ke Nelayan

Dalam catatannya, luas lahan baku sawah di Provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar 660.638 hektare pada 2024.

Namun, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali untuk memastikan adanya perubahan atau tidak dalam data tersebut pada tahun ini.

“Kami akan evaluasi kembali apakah luas tersebut masih tetap atau mengalami perubahan,” pungkasnya.

Komentar